AMBON – Pertemuan antara Komisi I DPRD Provinsi Maluku dengan masyarakat adat Negeri Rumah Tiga berlangsung penuh perhatian. Rapat dipimpin, ketua Komisi I Solichin Buton di rumah rakyat, karang panjang, Rabu (22/12025),
Rapat tersebut dihadiri pihak BPN, BPKAD setda Maluku, dan perwakilan Universitas Pattimura, membahas sengketa tanah adat yang diklaim oleh mata rumah Hatulesila, khususnya atas bidang tanah dengan register eigendom 1132, 1054, dan 1204.
Anggota Saniri Negeri Rumah Tiga, Jan Hatulesila, menegaskan bahwa keluarga besar Hatulesila memiliki bukti kepemilikan yang lengkap dan sah secara hukum, bahkan telah terdaftar sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.
“Kami keluarga Hatulesila punya bukti cukup lengkap, register dati dari tahun 1814, kepemilikan eigendom 1054, 1132, dan 1204 terdaftar resmi pada masa pemerintahan Belanda. Jadi kalau ada pihak lain yang mengklaim, maka mereka juga harus bisa tunjukkan bukti register yang sah dari masa itu,” tegas Hatulesila.
Menurutnya, Komisi I DPRD Maluku akan meninjau seluruh dokumen dan bukti kepemilikan secara menyeluruh. Ia menilai, jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tanah tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain, maka BPN wajib menunjukkan dasar hukum dan dokumen register yang sah.
Hatulesila menegaskan, hukum adat dan bukti register zaman Belanda harus menjadi dasar utama penyelesaian, bukan hanya pendaftaran baru pada masa Indonesia.
“Kita ini mata rumah parentah di Negeri Rumah Tiga. Moyang kami, Willem Hatulesila, adalah raja adat. Karena itu, sebagian besar tanah dati di wilayah ini merupakan warisan leluhur kami. Kami hanya menuntut pengakuan dan perlindungan atas hak adat kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hatulesila mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang dengan tegas mengembalikan hak-hak masyarakat adat beserta seluruh petuanannya.
“Kalau memang ada bukti otentik dari masa Belanda, negara wajib mendaftarkan kembali sesuai undang-undang. Negara harus menjamin hak hidup masyarakat adat, sebab tanpa masyarakat adat, tidak akan ada negara,” ujarnya menegaskan.
Dalam pertemuan tersebut, Hatulesila juga menjelaskan sejarah penguasaan tanah adat yang sempat dicabut pada masa Orde Baru saat negeri dijadikan desa melalui UU Nomor 5 Tahun 1979. Namun, sejak otonomi daerah tahun 2004, seluruh hak adat dikembalikan, termasuk pengakuan atas negeri adat Rumah Tiga sebagai entitas adat yang sah.
Ia juga menyoroti wilayah adat yang kini telah dimekarkan menjadi dusun dan desa bawahan, seperti Wayame, Poka, dan Tihu, yang menurutnya tetap merupakan bagian dari tanah adat Negeri Rumah Tiga.
“Desa dan kelurahan hanya bisa keluarkan surat keterangan tanah, tapi alas haknya harus dikembalikan ke negeri induk, yaitu Rumah Tiga,” jelas Hatulesila.
Sengketa ini mencakup lahan seluas 45 hektar di daerah Tala, sebagian besar di atas area Universitas Pattimura, serta 85 hektar di Desa Poka yang disebut sebagai wilayah dati adat.
Hatulesila berharap, rekomendasi Komisi I DPRD Maluku dapat berpihak pada masyarakat adat. Ia menegaskan, pihaknya terbuka untuk penyelesaian damai, asalkan hak-hak adat diakui dan dilindungi.
“Kami keluarga Hatulesila tidak melarang siapa pun tinggal di Negeri Rumah Tiga. Yang penting, semuanya harus teregistrasi secara adat di negeri induk,”tandasnya.
Rapat tersebut diakhiri dengan keputusan menskors sementara pembahasan, dengan catatan agar BPN segera menyerahkan dokumen resmi sebagai referensi lanjutan.




























