MASOHI, GLOBALMALUKU.ID — Pemerataan tenaga dokter spesialis di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) masih menjadi pekerjaan rumah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Komisi IV DPRD Maluku Tengah mendorong lahirnya regulasi daerah yang dapat menjadi instrumen untuk mengatur sekaligus memperluas distribusi praktik dokter spesialis di sejumlah rumah sakit milik pemerintah daerah.
Gagasan tersebut diwujudkan melalui inisiatif penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan dokter spesialis.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Dr. Musriadin Labahawa, mengatakan persoalan utama yang dihadapi bukan semata-mata jumlah dokter spesialis, tetapi bagaimana tenaga medis yang tersedia dapat didistribusikan secara lebih merata ke berbagai fasilitas kesehatan.
Maluku Tengah saat ini memiliki sejumlah rumah sakit daerah yang beroperasi di Masohi, Saparua, Banda dan Hitu. Namun, keberadaan dokter spesialis masih lebih banyak terkonsentrasi di RSUD Masohi.
Padahal, berdasarkan keterangan DPRD, Maluku Tengah memiliki lebih dari 20 dokter spesialis yang sebenarnya dapat menjadi potensi untuk memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah lainnya.
Karena itu, DPRD menilai diperlukan kebijakan yang memungkinkan dokter spesialis tidak hanya memberikan pelayanan di satu rumah sakit, tetapi juga dapat mendukung rumah sakit daerah lainnya sesuai ketentuan perizinan dan kebutuhan pelayanan.
Persoalan ini menjadi semakin penting bagi rumah sakit di wilayah kepulauan. Di RSUD Banda, misalnya, keterbatasan dokter spesialis disebut berdampak terhadap pelayanan pasien rawat inap dan pengakomodasian klaim BPJS.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena warga yang telah memiliki jaminan kesehatan tetap membutuhkan akses terhadap tenaga medis spesialis ketika memperoleh pelayanan di rumah sakit daerah.
Bukan Sekadar Regulasi
DPRD menilai Perda SIP nantinya tidak boleh berhenti sebagai regulasi administratif. Aturan tersebut harus mampu menjadi instrumen pemerataan pelayanan kesehatan di wilayah Maluku Tengah yang memiliki karakter geografis kepulauan.
Sebelumnya, Komisi IV juga telah mendorong agar SIP dokter spesialis yang ada dapat dimaksimalkan untuk mendukung pelayanan di RSUD Saparua dan RSUD Banda. Gagasan tersebut diarahkan agar dokter yang memenuhi ketentuan dapat memberikan pelayanan di lebih dari satu rumah sakit.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga mulai melakukan pendekatan pelayanan secara langsung ke masyarakat. Dalam pelayanan kesehatan gratis di Kecamatan Seram Utara Barat, Pemkab Malteng melibatkan 13 dokter spesialis untuk memberikan pemeriksaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan spesialistik memang tidak hanya berada di pusat pemerintahan kabupaten, tetapi juga tersebar di wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan akses.
Selain pengaturan SIP, Pemkab Malteng sebenarnya telah memiliki regulasi terkait tunjangan kesejahteraan atau insentif bagi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi dan tenaga anestesi. Bahkan terdapat ketentuan yang memungkinkan tenaga dokter dimutasi dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan pada fasilitas milik pemerintah daerah.
Dengan demikian, tantangan ke depan adalah menyinergikan regulasi, ketersediaan tenaga medis, insentif, perizinan praktik dan kebutuhan masing-masing rumah sakit.
DPRD Minta Pelayanan Tak Terpusat
DPRD Malteng berharap kebijakan pemerataan dokter spesialis dapat menjadi bagian dari strategi memperpendek jarak pelayanan kesehatan antara Masohi dan wilayah-wilayah kepulauan.
Masyarakat di Banda, Saparua maupun wilayah lainnya tidak semestinya harus selalu menuju Masohi hanya untuk mendapatkan pelayanan dokter spesialis yang sebenarnya dapat diberikan di rumah sakit daerah setempat.
Karena itu, pembentukan Perda SIP diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong distribusi tenaga dokter yang lebih proporsional.
Bagi DPRD, keberadaan rumah sakit tanpa dukungan tenaga dokter spesialis yang memadai akan membuat fasilitas kesehatan tersebut belum mampu menjalankan fungsi pelayanan secara optimal.
Kini, publik menunggu sejauh mana gagasan Perda SIP tersebut dapat diwujudkan menjadi kebijakan konkret. Sebab, ukuran keberhasilannya bukan hanya pada lahirnya sebuah Perda, tetapi pada perubahan nyata: dokter spesialis semakin merata, pelayanan semakin dekat, dan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh hak kesehatan secara lebih adil.






































