Home / Berita

Senin, 14 November 2022 - 05:39 WIB

Pj. Sekda Buka Konsultasi Publik

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan materi teknis merupakan dokumen perencanaan ruang laut yang memuat pengaturan ruang laut, dan atau perairan pesisir yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai penetapan struktur ruang dan pola ruang pada wilayah perencanaan.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi berupa Dokumen Final RZWP-3-K, yang terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biodata laut serta arahan pengelolaan ruang laut,” jelas Sekda.
Selain itu, pada pasal 4 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, jelas Sekda, menyatakan, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi, juga mempertimbangkan aspek kedaulatan dan kesatuan wilayah, keberlanjutan, kesatuan ekosistem, pengarusutamaan ekonomi biru dan kebencanaan.
Lanjutnya, materi teknis tersebut merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar penerbitan persetujuan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan.
“Tanpa instrumen tersebut, akan terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi ataupun konflik antar pemangku kepentingan, yang sulit diatasi sehingga ini menjadi modal dasar bagi pemerintah daerah untuk mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir secara berkelanjutan, sehingga konsultasi publik saat ini diharapkan mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga instansi terkait, DPRD, dinas terkait perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemangku kepentingan utama serta menyepakati Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir / RZWP-3-K Provinsi Maluku,” ujarnya.
Untuk itu, Sekda berharap, adanya perhatian dan keseriusan dari semua pihak terkait untuk berkontribusi dalam penyusunannya. Dengan begitu, dokumen ini dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan terkait tersebut, yang juga berfungsi untuk menjadi dasar dalam penentuan rencana investasi khususnya dalam penggunaan ruang pesisir dan laut.
“Saya berharap, muatan teknis ini yang diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dapat diselesaikan dengan cepat, dan mewujudkan tujuan penataan ruang yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ombudsman Maluku Soroti Pelayanan Publik SBB, Bupati Diminta Pastikan Perbaikan Nyata

Berita

Maluku Terbaik Ketiga Nasional IPP 2025, Lewerissa: Penghargaan Ini Milik Seluruh Rakyat dan Pemuda

Berita

Wali Kota Ambon Dorong TP-PKK Jadi Mitra Strategis, Bidik Optimalisasi PAD

Berita

Pemda SBB Bentuk Tim Khusus Bahas Aspirasi Warga Amaina, Renovasi Masjid Ditunda Sementara

Berita

Lepas 39 Calon Praja IPDN, Gubernur Lewerissa Tekankan Disiplin dan Jaga Nama Baik Maluku

Berita

Puncak Dies Natalis ke-22, Pascasarjana Unpatti Gaungkan Kolaborasi Riset Internasional untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita

Buka ICESAS 2026, Gubernur Maluku Dorong Riset Tak Berhenti di Forum, Harus Berdampak bagi Masyarakat

Berita

Sumpah Pemuda ke-98, Unpatti Dorong Generasi Muda Maluku Berprestasi Menuju Indonesia Emas 2045