Home / Berita

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Pemkot Ambon Tegaskan Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Sesuai Mekanisme

AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon angkat bicara terkait penanganan korban pohon tumbang di kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, yang terjadi saat cuaca ekstrem pada April 2026.

Pemkot menegaskan, sejak peristiwa tersebut terjadi, pemerintah telah mengambil langkah penanganan terhadap korban dan keluarganya sesuai tugas, kewenangan, serta mekanisme yang berlaku dalam penanganan bencana.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menyusul munculnya pemberitaan mengenai keluarga korban yang mempertanyakan tindak lanjut bantuan pemerintah pascaperistiwa pohon tumbang tersebut.

Menurut Lekransy, dalam kejadian itu terdapat dua pengguna jalan yang menjadi korban. Salah satunya adalah Vence Herman Momole, yang harus menjalani perawatan medis di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon.

Pemkot, kata dia, tidak hanya melakukan penanganan dari sisi administratif, tetapi juga memberikan dukungan langsung kepada korban dan keluarga.

Bahkan, Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sempat mengunjungi korban dan keluarganya.

Kunjungan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang tengah menghadapi musibah.

“Pemerintah hadir untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang mengalami musibah atau bencana. Karena itu, dalam kunjungan tersebut Ibu Wakil Wali Kota atas nama Pemerintah Kota Ambon menyampaikan komitmen membantu pembiayaan penanganan medis korban di rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Lekransy.

Baca Juga  Pemkab SBB Gelar Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Tagihan Perawatan Capai Rp147,7 Juta

Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Kesehatan Kota Ambon melalui koordinasi dengan pihak rumah sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Stefanus Norimarna, melakukan koordinasi bersama Direktur Pelayanan Medis untuk memastikan proses administrasi serta pembiayaan pelayanan medis korban dapat ditangani Pemkot Ambon sesuai mekanisme.

Lekransy menyebut Pemkot Ambon telah menerima tagihan pembayaran pelayanan medis korban pohon tumbang April 2026.

Salah satunya merupakan biaya perawatan Vence Herman Momole selama menjalani perawatan sejak 29 April hingga 22 Mei 2026, dengan nilai tagihan mencapai Rp147.787.000.

Angka tersebut, menurut Pemkot, menjadi salah satu bukti bahwa penanganan korban tidak berhenti pada kunjungan atau pernyataan kepedulian semata, tetapi berlanjut pada proses administrasi dan pembiayaan pelayanan medis.

Fasilitasi Kepulangan hingga Pengobatan Lanjutan

Tidak hanya membiayai penanganan medis, Pemkot Ambon juga memfasilitasi kepulangan korban dari rumah sakit ke kediamannya.

Proses tersebut dilakukan menggunakan mobil Puskesmas Urimesing.

Pemerintah juga memfasilitasi keluarga melalui rujukan dari puskesmas untuk mendapatkan pengobatan lanjutan di rumah sakit. Langkah itu dilakukan karena korban masih memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Dukungan pemerintah juga mencakup persoalan kerusakan kendaraan yang dialami dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga  Luar Biasa 5 Petinju Kota Ambon Melaju Ke Babak Kedua

Lekransy mengatakan, persoalan itu difasilitasi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon sesuai kewenangan dan mekanisme yang tersedia.

“Jadi, pemerintah telah berupaya menjalankan tanggung jawabnya untuk membantu korban dan keluarga sejak peristiwa terjadi, termasuk dalam proses perawatan di rumah sakit hingga kepulangan korban,” tegasnya.

Pemkot: Bukan Membantah Keluhan Keluarga

Lekransy menegaskan, penjelasan Pemkot Ambon bukan dimaksudkan untuk memperdebatkan pengalaman maupun keluhan yang disampaikan keluarga korban.

Pemerintah, kata dia, memahami bahwa musibah yang dialami korban dan keluarga bukanlah situasi yang mudah.

Namun, Pemkot juga merasa perlu menyampaikan informasi secara utuh agar publik tidak hanya mendapatkan informasi dari satu sisi.

“Kami menghargai setiap aspirasi maupun informasi yang disampaikan masyarakat dan media. Namun, pemerintah juga berkepentingan memberikan informasi yang utuh agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan,” ujarnya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat menjadi informasi yang menyejukkan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak lengkap mengenai penanganan korban.

Pada akhirnya, kata Lekransy, pemerintah dan masyarakat memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan warga yang mengalami musibah mendapatkan perhatian dan penanganan terbaik.

“Pemerintah dan masyarakat tentu memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan warga yang mengalami musibah akibat bencana mendapatkan perhatian dan penanganan yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki

Berita

Dari Kejati ke Gedung Merah Putih KPK: Kasus UP3 KKT Kembali Meledak, Nama Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus Disorot

Berita

Ely Toisuta Buka Festival Jukulele Sirimau 2026, Tegaskan Musik Jadi Perekat Persatuan dan Penggerak Ekonomi

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital

Berita

Hotumese Choir Unpatti Siap Harumkan Indonesia di World Choir Games 2026 Swedia, Jadi Satu-satunya Wakil Tanah Air

Berita

Wagub Maluku Buka Rakerda II IWAPI, Tekankan Sinergi Pemerintah, Swasta dan Perbankan Dongkrak Ekonomi Daerah

Berita

Ketua IWAPI Maluku: Rakerda II Perkuat Peran Perempuan Pengusaha Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita

Hadiri Rakerda II IWAPI Maluku, Wakil Wali Kota Ambon Ajak Perkuat Kolaborasi Majukan UMKM