JAKARTA – Kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan sempat memunculkan pertanyaan mengenai arah penanganannya di Maluku, perkara yang berkaitan dengan pembayaran utang proyek menggunakan anggaran daerah itu kini dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ikatan Mahasiswa Maluku (IMM) Jakarta melaporkan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan pengusaha Agustinus Theodorus ke KPK pada Jumat (7/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan keduanya dalam proses pencairan pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun, laporan IMM Jakarta tidak berhenti pada persoalan pembayaran UP3.
Mereka juga mendesak KPK membuka secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sejumlah proyek PT Tanimbar Energi yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022.
Rp15 Miliar yang Kembali Menjadi Pertanyaan
Salah satu titik yang paling disorot IMM Jakarta adalah dugaan pengalihan anggaran sebesar Rp15 miliar dari APBD KKT ke rekening pribadi Agustinus Theodorus untuk pembayaran utang pekerjaan.
IMM Jakarta menduga proses tersebut tidak berdiri sendiri.
Dalam laporan mereka, dugaan pencairan itu disebut terjadi atas intervensi Bupati Ricky Jauwerissa melalui Kepala Dinas PUPR KKT, Abraham Jaolath.
Lebih jauh, IMM Jakarta turut menyoroti hubungan keluarga antara Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus yang dalam laporan mereka disebut sebagai paman Bupati KKT.
Atas dugaan tersebut, IMM Jakarta meminta KPK tidak hanya melihat angka Rp15 miliar sebagai sebuah transaksi pembayaran, tetapi membongkar siapa yang memerintahkan, siapa yang memproses, siapa yang menerima, dan atas dasar hukum apa uang daerah tersebut dicairkan.
Flashback: UP3 KKT Bukan Cerita Baru
Persoalan ini sebenarnya bukan perkara yang baru muncul pada Agustus 2026.
Kasus UP3 KKT telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, total utang pihak ketiga Pemkab KKT yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2021 dan 2022 berada pada kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Nama Agustinus Theodorus menjadi salah satu pihak yang mendapat sorotan karena disebut menerima pembayaran UP3 dalam jumlah besar.
Perkara kemudian masuk dalam radar Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pada awal 2026, penyidik mulai menelusuri pembayaran UP3 kepada sejumlah pihak, termasuk Agustinus Theodorus. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait dilakukan untuk mengurai bagaimana utang yang menumpuk sejak periode pemerintahan sebelumnya kemudian dibayarkan menggunakan APBD.
Nama Agustinus Theodorus semakin kuat muncul dalam penyelidikan karena pembayaran kepadanya disebut mencapai Rp15 miliar pada 2025, ketika Ricky Jauwerissa telah menjabat sebagai Bupati KKT.
Pemberitaan sebelumnya menyebut pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp5 miliar pada Maret 2025 dan Rp10 miliar pada April 2025. Dugaan mengenai adanya perintah pembayaran dari Bupati Ricky kemudian menjadi salah satu titik yang disorot dalam penyelidikan.
Dari Era Bupati Lama, Berujung ke Pemerintahan Ricky
Yang membuat kasus ini semakin panjang adalah sejarah utang tersebut.
UP3 KKT disebut berawal dari proyek-proyek pada masa pemerintahan Bitozael Silvester Temmar dan kemudian menjadi beban keuangan daerah yang terus terbawa hingga pemerintahan berikutnya.
Dalam penelusuran Kejati Maluku, pembayaran UP3 kemudian disebut berlangsung pada beberapa periode pemerintahan, termasuk ketika KKT dipimpin oleh sejumlah penjabat bupati hingga Bupati Ricky Jauwerissa.
Artinya, persoalan UP3 bukan sekadar cerita tentang utang lama.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah:
Mengapa utang tersebut dibayar?
Apa dasar hukumnya?
Apakah seluruh pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran benar-benar memiliki dokumen kontrak dan administrasi yang lengkap?
Dan yang paling penting:
Apakah pembayaran menggunakan APBD tersebut dilakukan sesuai prosedur pengelolaan keuangan negara?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selama berbulan-bulan membuat kasus UP3 KKT tidak pernah benar-benar kehilangan perhatian publik.
Kejagung Pernah Ikut Menyorot
Tekanan terhadap perkara ini bahkan tidak hanya datang dari Maluku.
Pada Februari 2026, kasus pembayaran UP3 KKT dilaporkan telah masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Saat itu, Agustinus Theodorus menjadi salah satu nama yang mendapat perhatian dalam penelusuran perkara.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara UP3 telah berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar sengketa pembayaran antara pemerintah daerah dan kontraktor.
Sebab, apabila pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana mestinya, maka persoalannya dapat bergeser dari sekadar utang pemerintah menjadi pertanyaan mengenai pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Ricky Pernah Diperiksa dalam Perkara Tanimbar Energi
Nama Ricky Jauwerissa sendiri sebelumnya juga sudah muncul dalam perkara lain yang berkaitan dengan keuangan daerah Tanimbar.
Pada Februari 2026, Ricky hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon. Perkara tersebut menyeret mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon dan terdakwa lainnya.
Dalam konteks itulah, IMM Jakarta kini meminta KPK tidak memandang laporan mereka secara parsial.
Mereka meminta dugaan persoalan UP3 dan pengelolaan proyek PT Tanimbar Energi dalam periode 2020-2022 ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan anggaran.
Kejati Maluku Dinilai Lamban
Langkah IMM Jakarta melaporkan perkara ini ke KPK juga tidak muncul tanpa alasan.
IMM Jakarta menilai proses penanganan kasus UP3 oleh aparat penegak hukum di Maluku berjalan lamban dan belum memberikan kepastian kepada publik.
Padahal sebelumnya, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pembayaran UP3, termasuk Agustinus Theodorus dan pejabat di lingkungan Pemkab KKT.
Sorotan terhadap lambannya penanganan bahkan telah muncul dalam pemberitaan publik pada Juli 2026, ketika perkembangan perkara dinilai tidak lagi terlihat signifikan setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan.
Kini bola panas itu dilempar ke Jakarta.
IMM: Jangan Berhenti di Laporan
IMM Jakarta memastikan laporan tersebut bukan akhir dari gerakan mereka.
Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi jilid II di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2026).
Tuntutannya jelas: KPK diminta segera memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Kini publik menunggu satu hal:
Apakah kasus UP3 KKT akan kembali berhenti sebagai perkara yang ramai diberitakan, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar secara terang-benderang ke mana uang APBD KKT mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Sebab angka yang dipersoalkan bukan kecil.
Ada utang daerah ratusan miliar rupiah, ada pembayaran Rp15 miliar yang menjadi sorotan, ada nama kontraktor yang terus muncul dalam pemeriksaan, ada pejabat daerah yang disebut dalam laporan, dan kini ada desakan agar lembaga antirasuah turun tangan.
Jika laporan IMM Jakarta benar-benar ditindaklanjuti KPK, maka babak baru kasus UP3 KKT pun dimulai.
Dari Saumlaki ke Gedung Merah Putih.
Dan kali ini, publik Tanimbar menunggu bukan sekadar penjelasan.
Publik menunggu siapa yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban.





































