Home / Berita

Rabu, 30 September 2026 - 19:10 WIB

Noaf Rumauw Sentil Pelayanan BPJS: “Urus Nyawa Orang, Bukan Sekadar Administrasi”

AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Anggota DPRD Provinsi Maluku, Noaf Rumauw, meminta BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan tidak memandang persoalan pelayanan kesehatan hanya dari sisi administrasi dan pembayaran iuran.

Menurut Noaf, di balik persoalan kepesertaan dan kewajiban pembayaran terdapat masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis. Karena itu, persoalan administratif antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan tidak boleh berdampak pada terhambatnya hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Noaf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, BPKD Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, BPJS Kesehatan Kota Ambon dan BKD Provinsi Maluku, di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (30/9/2026).

Noaf merupakan anggota DPRD Maluku periode 2024–2029 dari PKS untuk daerah pemilihan Maluku IV.

RDP tersebut membahas sejumlah persoalan terkait kepesertaan, pembayaran iuran dan pelayanan BPJS Kesehatan. DPRD mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan sehingga kewajiban pembayaran tidak berimbas kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, Noaf meminta BPJS Kesehatan memberikan ruang kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang masih menjadi persoalan.

“Jadi teman-teman BPJS, bersabar hati saja. Kasih kesempatan kepada Pemerintah Daerah juga untuk membayarnya secara bertahap sesuai penjelasan Kepala BPKD Provinsi Maluku,” ujar Noaf.

Ia menegaskan, persoalan pembayaran bukan berarti pemerintah daerah berniat menghindari kewajiban. Kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Noaf meminta agar persoalan pembayaran tidak kemudian berujung pada terganggunya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Urus Nyawanya Dulu”

Noaf menaruh perhatian khusus terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis. Ia mengingatkan agar persoalan administrasi tidak menjadi penghalang ketika seseorang membutuhkan pertolongan kesehatan.

Menurutnya, pelayanan kesehatan memiliki dimensi kemanusiaan yang tidak dapat disamakan dengan urusan administrasi biasa. Ketika pasien datang ke rumah sakit dalam kondisi membutuhkan pertolongan, keselamatan dan penanganan pasien harus menjadi perhatian utama.

Baca Juga  Setahun Menahkodai Kota Ambon: 17 Program Prioritas Catat Progres Signifikan

“Harus diingat bahwa harus urus nyawa orang,” tegasnya.

Ia meminta persoalan KTP, status kepesertaan BPJS maupun kelengkapan administrasi lainnya dapat diverifikasi tanpa menghambat penanganan medis yang dibutuhkan pasien.

“Orang sakit itu dibawa datang, dirawat itu juga. Urus nyawanya dulu, urus orangnya dulu. KTP-nya, BPJS-nya nanti cek. Tinggal disesuaikan. Itu tugas pemerintah,” ujarnya.

Menurut Noaf, sistem pelayanan harus mampu membedakan kebutuhan medis yang mendesak dengan persoalan administratif yang masih dapat diproses kemudian.

Dengan koordinasi yang baik, pelayanan medis dan verifikasi administrasi dapat berjalan secara paralel sehingga pasien maupun keluarga pasien tidak semakin terbebani.

Minta Koordinasi BPJS, Dinkes dan Rumah Sakit Diperkuat

Noaf juga menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan.

Karena itu, ketika masyarakat menghadapi kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan, pemerintah harus hadir mencari solusi, bukan justru membiarkan masyarakat terbebani persoalan administratif.

“Kita ini pemerintah daerah yang bekerja untuk memberikan pelayanan. Pemerintah itu hadir untuk rakyat. Yang sulit harus dimudahkan, yang mahal harus dimurahkan. Itu pemerintah,” tegasnya.

Ia menilai persoalan BPJS perlu dilihat secara menyeluruh. Pembahasan tidak cukup hanya berfokus pada pembayaran iuran dan administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.

Noaf tetap mengakui kewajiban pembayaran pemerintah daerah harus diselesaikan sesuai ketentuan. Namun, proses penyelesaian kewajiban tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, ia meminta BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit.

Menurutnya, koordinasi yang baik diperlukan untuk meminimalkan persoalan di lapangan, khususnya ketika terdapat perbedaan pemahaman mengenai status kepesertaan maupun kelengkapan administrasi pasien.

Baca Juga  DPRD Maluku Tengah Tutup Masa Sidang II, Sejumlah Agenda Strategis Berhasil Dituntaskan

“Mesti harus ada koordinasi yang dinamis antara BPJS dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit dan lain sebagainya,” katanya.

Noaf menilai persoalan administrasi seharusnya dapat diselesaikan secara paralel dengan pelayanan medis. Ketika pasien membutuhkan pertolongan, tindakan medis harus berjalan, sementara status kepesertaan dan kelengkapan dokumen dapat diverifikasi melalui koordinasi antarinstansi.

Ia juga meminta Dinas Kesehatan menggelar pertemuan bersama kepala-kepala rumah sakit untuk menyamakan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau dengan Dinas Kesehatan harus rapat dengan kepala-kepala rumah sakit itu. Orang sakit itu datang, dirawat. Urus nyawanya dulu,” pungkasnya.

Dorong Solusi Konkret

Noaf berharap pembahasan dalam RDP tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi dan kewajiban pembayaran, tetapi menghasilkan solusi konkret untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di Maluku.

Menurutnya, persoalan antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang terbuka. Pemerintah daerah tetap berkewajiban menyelesaikan pembayaran sesuai aturan, sementara persoalan teknis di lapangan perlu dibahas bersama agar tidak berdampak kepada masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan kesehatan harus tetap menjadi perhatian utama.

Bagi Noaf, data dapat diperbaiki, administrasi dapat disesuaikan dan kewajiban pembayaran dapat diselesaikan. Namun, ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam kondisi membutuhkan pertolongan, pelayanan medis tidak semestinya terhambat hanya karena persoalan administratif.

Karena itu, RDP tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPRD Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan koordinasi yang lebih baik, persoalan kepesertaan dan pembayaran BPJS diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan ketika membutuhkan.

Pesan Noaf dalam RDP tersebut menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya menyangkut administrasi dan kewajiban pembayaran, tetapi juga tanggung jawab pemerintah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan ketika membutuhkan pertolongan.

Share :

Baca Juga

Berita

Rp38 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Maluku Disorot, DPRD Minta Data Segera Disinkronkan

Berita

Desy Hallauw: Damkar Hadir di Garis Depan, Warga Harus Dapat Rasa Aman

Berita

Wali Kota Ambon Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah dalam Pelayanan Publik

Berita

Unpatti Bentuk Pusat Studi Kajian Halal, Dorong Ekosistem Halal Berkelanjutan di Maluku

Berita

Kejati Maluku Ingatkan Kepala Sekolah dan Bendahara Salahutu: Kelola Dana BOSP Secara Transparan, Jangan Terjebak Korupsi

Berita

Perkuat Pengamanan, Rutan Ambon Terima Bantuan 20 Rol Kawat Duri dari Kapolda Papua Tengah

Berita

Target PAD Naik Rp6 Miliar, Wali Kota Ambon Tegaskan OPD Wajib Kejar Realisasi

Berita

Target Retribusi Sampah Ambon Tak Tercapai, Pemkot Turunkan Proyeksi Pendapatan 2026