Home / Berita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Rp38 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Maluku Disorot, DPRD Minta Data Segera Disinkronkan

AMBON, GLOBALMALUKU.ID  | Persoalan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Provinsi Maluku kembali menjadi perhatian DPRD Maluku. Nilai kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp38 miliar dan terakumulasi sejak 2021 hingga 2026 dinilai perlu diverifikasi kembali sebelum ditetapkan sebagai angka final.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa, meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama BPJS Kesehatan segera melakukan sinkronisasi data untuk memastikan besaran kewajiban tersebut sesuai dengan jumlah peserta, dasar perhitungan, serta ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Lewerissa usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama BPJS Kesehatan Kota Ambon, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Maluku di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026).

Dalam RDP, pemerintah daerah menyampaikan adanya kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp38 miliar. Namun, Lewerissa menegaskan angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan data BPJS karena terdapat perbedaan dalam dasar perhitungan.

“Supaya jangan ada miss di sini, kita minta pemerintah daerah dengan pihak BPJS, masing-masing BPKD, BKD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Perlu rapat koordinasi berkaitan dengan data,” ujar Lewerissa kepada wartawan.

Menurutnya, terdapat dua hal utama yang harus diperjelas. Pertama, data peserta yang menjadi dasar penghitungan iuran. Kedua, dasar penarikan atau pemotongan iuran BPJS Kesehatan.

Lewerissa menyebut terdapat perbedaan pemahaman mengenai komponen penghasilan yang menjadi dasar penghitungan iuran. Karena itu, seluruh pihak perlu menyamakan persepsi dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Ini Yang Disampaikan Ketua KPU Kota Ambon Penyerahan Dokumen Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Di DPRD

“Pertama data, yang kedua kira-kira penarikan pemotongan ini berdasarkan apa yang jelas. Karena Peraturan Presiden juga menyatakan bahwa dari nilai yang diterima oleh pegawai tersebut. Jadi ada perbedaan di sini,” jelasnya.

Ia menegaskan, nilai Rp38 miliar yang disampaikan pemerintah daerah belum dapat dianggap sebagai kewajiban final sebelum dilakukan pencocokan dengan data BPJS Kesehatan dan dasar hukum yang digunakan dalam penghitungan.

“Tadi disampaikan oleh pemerintah daerah sebesar Rp38 miliar. Tapi ini masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan Peraturan Presiden, itu bisa terkoreksi,” katanya.

Pembayaran Tetap Harus Diselesaikan

Meski masih terdapat perbedaan data dan dasar perhitungan, DPRD Maluku tetap mendorong pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan.

Lewerissa memahami kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan. Karena itu, mekanisme penyelesaian pembayaran perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kita semua berharap bahwa semua ini bisa diselesaikan. Yang kedua, pemerintah daerah dapat melakukan pelunasan utang. Kita tahu sendiri bahwa fiskal kita lagi terdesak dengan kondisi yang kita hadapi sekarang ini,” ungkapnya.

Apabila pembayaran belum memungkinkan dilakukan sekaligus, ia membuka kemungkinan penyelesaian secara bertahap berdasarkan mekanisme yang disepakati.

“Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan, bisa secara bertahap pembayarannya kepada BPJS,” tambahnya.

DPRD Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Selain penyelesaian di tingkat daerah, DPRD Maluku juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian maupun lembaga terkait.

Baca Juga  DPRD dan Pemkot Ambon Salurkan Donasi Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai regulasi, mekanisme pembayaran, serta dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.

Lewerissa mengatakan Komisi IV DPRD Maluku akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Dalam RDP, DPRD juga meminta penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah, termasuk pegawai reguler dan pegawai paruh waktu, serta masyarakat secara umum.

DPRD ingin memastikan persoalan administrasi maupun kewajiban pembayaran antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan tidak berdampak terhadap pelayanan yang diterima peserta.

“Rapat ini juga kita memberikan penjelasan, meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan kepada kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah, paruh waktu maupun masyarakat,” kata Lewerissa.

Ia menegaskan persoalan kewajiban iuran harus diselesaikan melalui koordinasi antara Pemprov Maluku, BPJS Kesehatan dan DPRD.

Sinkronisasi data dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari perbedaan penghitungan serta memastikan nilai kewajiban yang harus diselesaikan benar-benar sesuai dengan data dan ketentuan.

Dengan pencocokan data, kejelasan dasar penghitungan, serta koordinasi dengan pemerintah pusat, DPRD Maluku berharap persoalan kewajiban iuran BPJS Kesehatan yang terakumulasi sejak 2021 hingga 2026 dapat segera menemukan titik penyelesaian.

Seluruh proses juga diharapkan berlangsung transparan dan terukur, sehingga kewajiban pemerintah daerah dapat dituntaskan tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Share :

Baca Juga

Berita

Unpatti Kirim 17 Mahasiswa Hukum ke Bali, Siap Pertahankan Prestasi Emas di Kompetisi Peradilan Semu

Berita

Kemarau Tak Surutkan Produksi Padi, 3.000 Hektare Sawah di Seram Utara Kobi Tertanami, Seti Targetkan 1.250 Hektare

Berita

33 Titik Karhutla Tercatat di Maluku Tengah, Bupati Zulkarnain Perkuat Penanganan

Berita

1.770 LAPORAN DARURAT MASUK CALL CENTER 112 AMBON, KEBAKARAN MELONJAK 41 KASUS HINGGA 13 OKTOBER

Berita

TMMD KE-130 KODIM 1504/AMBON RESMI DIBUKA, BODEWIN WATTIMENA SOROTI KETAHANAN AIR BERSIH DAN ANCAMAN EL NIÑO

Berita

Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Berita

ANOS YEREMIAS INGATKAN BAHAYA KABUT ASAP: JANGAN TUNGGU MASKER DARI PEMERINTAH, LINDUNGI DIRI DAN KELUARGA!

Berita

DANA DESA MENYUSUT, BODEWIN TANTANG KADES DAN BPD: JANGAN BERKONFLIK, BANGUN SINERGI UNTUK RAKYAT!