AMBON, GLOBALMALUKU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menurunkan target penerimaan retribusi sampah dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Langkah tersebut diambil setelah realisasi penerimaan selama sekitar delapan hingga sembilan bulan terakhir masih jauh dari target yang ditetapkan.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (25/9/2026).
Menurut Bodewin, target retribusi sampah sebelumnya berada pada kisaran Rp15 miliar hingga Rp18 miliar. Namun, hingga memasuki penghujung tahun anggaran, penerimaan yang terealisasi belum mampu memenuhi target tersebut.
“Kalau tidak tercapai, mesti diturunkan supaya APBD kita di akhir tahun anggaran sesuai dengan apa yang kita kehendaki bersama,” ujar Bodewin kepada wartawan.
Bukan Berarti Penagihan Dihentikan
Bodewin menegaskan, penurunan target bukan berarti Pemkot Ambon menghentikan upaya untuk meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi sampah.
Sebaliknya, pemerintah daerah masih mencari pola penagihan yang dinilai lebih efektif sehingga potensi penerimaan daerah dapat digali secara optimal.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja pendapatan daerah dalam penyusunan perubahan APBD 2026.
Selain retribusi sampah, Pemkot Ambon juga mempertimbangkan mekanisme pengelolaan sejumlah jenis retribusi lainnya, termasuk kemungkinan penarikan secara langsung oleh pemerintah daerah.
Bodewin mengatakan, Pemkot pada prinsipnya sependapat dengan gagasan DPRD Kota Ambon agar sejumlah retribusi dapat dikelola dan ditarik langsung oleh pemerintah daerah.
Namun, persoalan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala yang harus diperhitungkan.
Menurutnya, penagihan secara langsung membutuhkan tenaga yang cukup untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Ambon.
Retribusi Parkir Jadi Contoh
Bodewin mencontohkan pengelolaan retribusi parkir yang hingga kini menggunakan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
Menurut dia, pola tersebut memberikan kepastian terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pihak ketiga memiliki kewajiban menyetorkan penerimaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Dia mau dapat capek atau tidak capek, dia wajib setor sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani,” katanya.
Sementara untuk retribusi pedagang, Pemkot Ambon masih mengkaji kemampuan SDM sebelum menentukan apakah mekanisme penagihan akan dilakukan sendiri atau melalui pihak ketiga.
“Kalau ketersediaan sumber daya manusia pada kita cukup untuk berjalan tagih di seluruh wilayah Kota Ambon ini, kalau bisa dilakukan sendiri, ya dilakukan sendiri saja,” jelasnya.
Efektivitas Jadi Pertimbangan
Bodewin menegaskan, pemerintah tidak semata-mata mempertimbangkan siapa yang melakukan penagihan, tetapi lebih pada efektivitas mekanisme tersebut dalam mencapai target pendapatan daerah.
“Sepanjang itu bisa dilakukan dengan menggunakan jasa pihak-pihak lain, tidak masalah. Asal jangan dia malah membuat kita tidak mencapai target pendapatan,” tandasnya.
Penyesuaian target retribusi sampah tersebut menjadi bagian dari evaluasi Pemkot Ambon terhadap realisasi pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026.
Pemkot selanjutnya akan mencari pola penagihan yang lebih efektif agar potensi retribusi dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan kemampuan SDM, efisiensi pengelolaan, serta kepastian pencapaian target PAD.






































