AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Universitas Pattimura (Unpatti) terus memperkuat kontribusinya dalam pengembangan ekosistem halal di Maluku. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan Pusat Studi Kajian Halal (PSKH) periode 2026–2029.
Pembentukan PSKH diarahkan untuk memperkuat kajian dan penelitian di bidang halal, meningkatkan literasi masyarakat, serta memperluas edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan produk halal.
Sebagai langkah awal, PSKH menggelar rapat perdana pada Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas arah pengembangan kelembagaan serta penyusunan program kerja, meliputi kajian dan penelitian, edukasi, sosialisasi, hingga pendampingan produk halal.
PSKH periode 2026–2029 diketuai Dr. Chomsa D.U. Baszari, M.Si., dengan Dr. Hanifa Bemu Nur, S.E., M.M., sebagai sekretaris.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unpatti, Dr. Ruslan H.S. Tawari, S.Pi., M.Si., menyambut baik pembentukan pusat studi tersebut. Menurutnya, PSKH dapat memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendorong pengembangan ekosistem halal di Maluku.
Ia berharap PSKH menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan akademisi, pelaku usaha, lembaga halal, pemerintah, dan masyarakat.
“PSKH diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, pelaku usaha, lembaga halal, pemerintah, dan masyarakat sehingga potensi halal di Maluku dapat dikembangkan secara lebih terarah,” ujar Ruslan.
Sementara itu, Ketua PSKH Dr. Chomsa D.U. Baszari, M.Si., menegaskan bahwa keberadaan pusat studi tersebut tidak hanya diarahkan pada pengembangan teori dan penelitian, tetapi juga menghasilkan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“PSKH diharapkan menjadi ruang untuk mengembangkan kajian dan penelitian halal sekaligus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat pengembangan ilmu, tetapi juga memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Sekretaris PSKH, Dr. Hanifa Bemu Nur, S.E., M.M., mengatakan program awal akan diarahkan pada sosialisasi dan edukasi halal bagi pelaku usaha di lingkungan Unpatti maupun masyarakat Maluku.
Menurutnya, edukasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai produk halal, tahapan pemenuhan persyaratan halal, serta manfaat sertifikasi halal.
“Edukasi penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai produk halal, proses pemenuhan persyaratan halal, serta manfaat sertifikasi halal,” kata Hanifa.
Dalam pelaksanaan program kerja 2026–2029, PSKH juga akan memperkuat sinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan penelitian, peningkatan literasi dan edukasi halal, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan bagi pelaku usaha dalam memenuhi berbagai persyaratan produk halal.
Pembentukan PSKH menjadi bagian dari upaya Unpatti memperluas peran perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus mendukung masyarakat dan dunia usaha.
Melalui pusat studi ini, Unpatti menargetkan terbentuknya jejaring kemitraan yang lebih luas sehingga kajian, edukasi, penelitian, dan pendampingan halal dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan di Maluku.






































