AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan masyarakat yang sebelumnya berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan namun kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui pembiayaan yang disiapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Stefanus Norimarna, M.K.M menegaskan, Pemkot Ambon berkomitmen membackup pembiayaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sehingga pelayanan kesehatan tidak terhenti akibat penonaktifan status kepesertaan dari pusat.
Dalam keterangannya kepada wartawan di balai kota, Jumat (17/7/2026), ia menjelaskan bahwa proses penonaktifan peserta PBI dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil pemutakhiran data. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah persoalan, termasuk adanya warga yang sebelumnya aktif mendadak dinonaktifkan.
“Pemutusan kepesertaan itu dilakukan oleh pusat. Masih ada sejumlah data yang perlu diklarifikasi karena ada warga yang tiba-tiba statusnya terputus. Secara prinsip, Pemerintah Kota Ambon tetap hadir untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Wali Kota Ambon juga telah mendorong seluruh rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kendala administrasi kepesertaan BPJS, sembari pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap data yang bermasalah.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkot Ambon telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau pajak rokok untuk mendukung pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, sekitar 90 persen alokasi dana dari pajak rokok telah diarahkan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kota Ambon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Ambon berharap masyarakat yang mengalami kendala terkait status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dapat segera melapor melalui fasilitas kesehatan atau instansi terkait agar dapat dilakukan verifikasi dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkot Ambon untuk memastikan seluruh masyarakat tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan, meskipun terjadi perubahan data kepesertaan dari pemerintah pusat.












































