PIRU-Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB),Indra Maruapey menjelaskan untuk LHKPN, merupakan suatu kewajiban bagi seluruh pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, tanpa terkecuali.
Pelaporan LHKPN,merupakan penilaian KPK terhadap kepatuhan pejabat yang menjadi wajib lapor LHKPN dalam melaporkan harta, terang Maruapey kepada awak media lewat pres rilis, pada Senin(26/5/2025).”Saat dikonfirmasi soal Sekda SBB Leverne Alvin Tuasu’un pada pemberitaan salah media online yang tidak mengkonfirmasi lewat Inspektorat SBB, terkait pemberitaan media dengan judul berita bahwa, Tidak Pernah Laporkan LHKPN Aparat Diminta Periksa Sekda SBB Leverne Alvin Tuasu’un, dapat kami sampaikan sebagai pihak Inspektorat , bahwa yang pertama, batas periode pelaporan LHKPN Tahun 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.
Kedua, sesuai laporan LHKPN Kabupaten SBB, tahun pelaporan 2024 jumlah wajib lapor adalah 115 orang dan 115 orang tersebut termasuk sekda SBB Leverne Alvin Tuasu’un, SP. M. Si, telah melaporkan wajib LHKPN pada KPK RI,ujar Plt Kepala Inspektorat SBB.
“Setiap wajib lapor tim LHKPN yang telah melaporkan hartanya akan diberikan tanda terima oleh KPK, dan wajib lapor LHKPNLHKPN, A.n Leverne Alvin Tuasu’un, telah menerima tanda terima LHKPN periode 2024 tertanggal 6 Februari 2025.
Lanjutnya, untuk penelusuran wajib LHKPN, A.n, Leverne Alvin Tuasu’un pada e-Announcement Aplikasi eLHKPN datanya tersedia dan dapat diakses, jelas Maruapey.
Ia juga menyampaikan ,bahwa pemberitaan dimaksud adalah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

































