MASOHI, GLOBALMALUKU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah terus mendorong percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam agenda legislasi daerah tahun 2026.
Untuk mempercepat proses tersebut, DPRD Malteng membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) yang diberikan tanggung jawab membahas enam Ranperda dengan materi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Pembentukan dua Pansus tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Maluku Tengah pada 16 Juli 2026, dipimpin Ketua DPRD Herry Men Carl Haurissa.
Dua kelompok kerja tersebut masing-masing memiliki ruang lingkup pembahasan berbeda.
Pansus A dipimpin Musriadin Labahawa dari Fraksi PKS. Pansus ini membahas Ranperda hak usul inisiatif DPRD mengenai pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Leihitu Tengah Timur.
Selain pemekaran wilayah, Pansus A juga menangani Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Kesehatan Daerah serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sementara Pansus B dipimpin Syahbudin Hayoto dari Fraksi Gerindra. Pansus ini menangani dua Ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Daerah, yakni perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Praja Karya serta perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina.
Target Enam Ranperda
Pembentukan dua Pansus tersebut menjadi langkah DPRD untuk mempercepat penyelesaian agenda legislasi di tengah terbatasnya waktu masa persidangan II tahun 2026.
Ketua DPRD Malteng menegaskan setiap anggota Pansus harus bekerja secara profesional dan objektif. Pembahasan juga diminta dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis.
Namun, target tersebut kemudian mendapat catatan dari anggota DPRD Malteng Fraksi Golkar, Izaak Sitaniapessy.
Dalam rapat paripurna, Sitaniapessy mengusulkan agar dua Pansus lebih difokuskan pada dua Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah. Menurutnya, membahas enam Ranperda dalam waktu enam bulan merupakan target yang cukup berat, terutama jika melihat pengalaman pembahasan Ranperda sebelumnya yang dapat berlangsung cukup lama.
Meski demikian, pimpinan DPRD tetap melanjutkan agenda pembentukan Pansus yang telah ditetapkan.
Kualitas Perda Jadi Tantangan
Selain mengejar target waktu, DPRD Malteng dituntut memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi target kuantitas.
Sebelumnya, saat menetapkan Propemperda 2026, DPRD Malteng mencatat terdapat puluhan Ranperda yang masuk dalam agenda legislasi daerah. Pada tahap penetapan Propemperda, sebanyak 27 Ranperda tercatat sebagai prioritas, terdiri dari lima Ranperda hak usul inisiatif DPRD dan 22 Ranperda usulan eksekutif.
Karena itu, pembentukan Pansus menjadi bagian dari upaya memilah dan mempercepat pembahasan regulasi yang dinilai memiliki urgensi bagi daerah.
Materi yang dibahas pun cukup strategis. Pemekaran kecamatan berkaitan dengan penataan wilayah dan rentang kendali pemerintahan, sementara regulasi pendidikan, kesehatan dan penanggulangan bencana bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Di sisi lain, perubahan bentuk badan usaha daerah serta regulasi Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina menyangkut penguatan tata kelola perusahaan daerah dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.
DPRD Diminta Tak Kejar Kuantitas
Dengan banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan, tantangan DPRD Malteng bukan hanya bagaimana menyelesaikan pembahasan tepat waktu, tetapi juga memastikan setiap regulasi memiliki dasar akademik yang kuat dan dapat diterapkan.
Proses pembahasan juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, tenaga ahli serta pemangku kepentingan lainnya.
DPRD sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan Ranperda harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan demikian, dua Pansus kini menjadi salah satu tumpuan DPRD Malteng untuk mengawal agenda legislasi 2026.
Publik pun menunggu hasil konkret dari kerja kedua Pansus tersebut—bukan hanya berapa banyak Ranperda yang berhasil diselesaikan, tetapi sejauh mana Perda yang lahir nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah.






































