Home / Berita

Senin, 20 April 2026 - 22:53 WIB

Pemkot Ambon Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten TikTok Diduga Bermuatan Fitnah

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui juru bicaranya, Ronald Lekransy, menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial TikTok yang diduga menyebarkan informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Lekransy di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa proses pelaporan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease direncanakan akan dilakukan pada Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan jalannya pemerintahan tetap profesional dan bebas dari intervensi yang tidak sah. Proses pelaporan akan dikoordinasikan melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, SH.

Lekransy menjelaskan, munculnya sejumlah konten yang dinilai tendensius dan tidak berdasar terjadi setelah dibukanya proses pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah Kota Ambon. Konten-konten tersebut dinilai memuat tuduhan tanpa bukti serta menyerang kehormatan para calon.

Baca Juga  Perlunya Perhatian khusus serta Pengawasan Komisi III DPRD SBB Untuk Setiap SDM

Ia menambahkan, informasi yang beredar tidak hanya menyasar para bakal calon Sekretaris Daerah, tetapi juga turut menyeret nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno. Pemerintah menilai informasi yang disebarkan tidak akurat karena sejumlah isu yang diangkat telah melalui mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut resmi.

“Penyebaran informasi yang tidak benar dan provokatif berpotensi menimbulkan kegaduhan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan. Hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi, melainkan telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten tersebut, mengingat dilakukan secara aktif melalui platform digital yang dapat diakses publik luas, sehingga berdampak pada reputasi individu maupun institusi pemerintah.

Baca Juga  Pimpin Upacara HUT Pattimura,Ini Yang Disampaikan Walikota Ambon

Meski demikian, Pemkot Ambon tetap mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan saran secara konstruktif, berbasis data, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Diketahui, terdapat empat pejabat yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Sekretaris Daerah Kota Ambon, yakni Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si; Roberd Sapulette, ST., MT; Steven Dominggus, S.IP., M.Si; dan Richard Luhukay, AP. Keempatnya memiliki hak untuk mengikuti proses seleksi secara adil dan objektif sesuai dengan prinsip merit sistem tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon Gelar Sosialisasi Literasi Digital di MTs Negeri Ambon, Tekankan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

Berita

Plt Kepala Satpol PP Kota Ambon Silver M. Leatemia, Tegaskan Penertiban Bangunan Liar Demi Penataan Kota

Berita

Peringatan Hardiknas 2026 di SBB: Momentum Refleksi dan Penguatan Kesejahteraan Guru

Berita

Pemda SBB Bentuk Forum Komite Pengawasan, Libatkan Media dan Orang Tua Awasi Pendidikan

Berita

Sekda Maluku Buka Rapat Komite Pengarah INOVASI Fase 3, Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita

Wattimena Tekankan Penguatan Satgas PPTSL untuk Kendalikan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Maluku

Berita

Unpatti dan OJK Maluku Gelar Kuliah Umum “Digital Financial Literacy”, Bekali Mahasiswa Hadapi Tantangan Finansial Era Digital

Berita

Mahasiswa KKN UKIM Didorong Jadi Agen Perubahan di Kota Ambon