Home / Berita

Senin, 20 April 2026 - 22:53 WIB

Pemkot Ambon Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten TikTok Diduga Bermuatan Fitnah

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui juru bicaranya, Ronald Lekransy, menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial TikTok yang diduga menyebarkan informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Lekransy di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa proses pelaporan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease direncanakan akan dilakukan pada Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan jalannya pemerintahan tetap profesional dan bebas dari intervensi yang tidak sah. Proses pelaporan akan dikoordinasikan melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, SH.

Lekransy menjelaskan, munculnya sejumlah konten yang dinilai tendensius dan tidak berdasar terjadi setelah dibukanya proses pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah Kota Ambon. Konten-konten tersebut dinilai memuat tuduhan tanpa bukti serta menyerang kehormatan para calon.

Baca Juga  Gubernur Murad Apresiasi Dedikasi dan Perhatian IAI Terhadap Kesehatan Masyarakat

Ia menambahkan, informasi yang beredar tidak hanya menyasar para bakal calon Sekretaris Daerah, tetapi juga turut menyeret nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno. Pemerintah menilai informasi yang disebarkan tidak akurat karena sejumlah isu yang diangkat telah melalui mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut resmi.

“Penyebaran informasi yang tidak benar dan provokatif berpotensi menimbulkan kegaduhan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan. Hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi, melainkan telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten tersebut, mengingat dilakukan secara aktif melalui platform digital yang dapat diakses publik luas, sehingga berdampak pada reputasi individu maupun institusi pemerintah.

Baca Juga  PFII Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Finansial Indonesia, FGD di Bali Soroti Urgensi Pusat Keuangan Internasional

Meski demikian, Pemkot Ambon tetap mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan saran secara konstruktif, berbasis data, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Diketahui, terdapat empat pejabat yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Sekretaris Daerah Kota Ambon, yakni Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si; Roberd Sapulette, ST., MT; Steven Dominggus, S.IP., M.Si; dan Richard Luhukay, AP. Keempatnya memiliki hak untuk mengikuti proses seleksi secara adil dan objektif sesuai dengan prinsip merit sistem tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Share :

Baca Juga

Berita

SK Kenaikan Pangkat Diduga Bodong, Pemprov Maluku Siapkan Langkah Hukum!

Berita

Buka Mubes IV Latupati Maluku, Lewerissa Tekankan Kerukunan Adat dan Penyelesaian Konflik Petuanan

Berita

Buka ICAST 2026, Lewerissa Dorong Sains dan Teknologi Jadi Penggerak Pembangunan Maluku

Berita

Wali Kota Ambon Perintahkan Inspektorat Usut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN

Berita

Bodewin Wattimena: Pembangunan Ambon Tak Cukup dengan Teknologi Canggih, Manfaatnya Harus Dirasakan Semua Warga

Berita

DPRD Maluku Soroti Keberlanjutan Irpom, 324 Unit Efektif dan Dua Lokasi Terkendala

Berita

Unpatti Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Sosial bagi Penerima Beasiswa Cahaya Pintar YBM PLN

Berita

Unpatti Kirim 17 Mahasiswa Hukum ke Bali, Siap Pertahankan Prestasi Emas di Kompetisi Peradilan Semu