Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui juru bicaranya, Ronald Lekransy, menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial TikTok yang diduga menyebarkan informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Lekransy di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa proses pelaporan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease direncanakan akan dilakukan pada Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan jalannya pemerintahan tetap profesional dan bebas dari intervensi yang tidak sah. Proses pelaporan akan dikoordinasikan melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, SH.
Lekransy menjelaskan, munculnya sejumlah konten yang dinilai tendensius dan tidak berdasar terjadi setelah dibukanya proses pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah Kota Ambon. Konten-konten tersebut dinilai memuat tuduhan tanpa bukti serta menyerang kehormatan para calon.
Ia menambahkan, informasi yang beredar tidak hanya menyasar para bakal calon Sekretaris Daerah, tetapi juga turut menyeret nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno. Pemerintah menilai informasi yang disebarkan tidak akurat karena sejumlah isu yang diangkat telah melalui mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut resmi.
“Penyebaran informasi yang tidak benar dan provokatif berpotensi menimbulkan kegaduhan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan. Hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi, melainkan telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten tersebut, mengingat dilakukan secara aktif melalui platform digital yang dapat diakses publik luas, sehingga berdampak pada reputasi individu maupun institusi pemerintah.
Meski demikian, Pemkot Ambon tetap mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan saran secara konstruktif, berbasis data, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Diketahui, terdapat empat pejabat yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Sekretaris Daerah Kota Ambon, yakni Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si; Roberd Sapulette, ST., MT; Steven Dominggus, S.IP., M.Si; dan Richard Luhukay, AP. Keempatnya memiliki hak untuk mengikuti proses seleksi secara adil dan objektif sesuai dengan prinsip merit sistem tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

































