AMBON – Polemik terkait status kelembagaan Jemaat Victorius Breaktrough di Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah, mulai menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta pihak berwenang, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan status organisasi gereja tersebut.
Seorang warga Negeri Suli yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa Jemaat Victorius Breaktrough disebut sudah tidak lagi berada di bawah naungan sinode yang terdaftar secara resmi pada Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama RI.
Menurutnya, jemaat tersebut sebelumnya pernah bergabung dengan salah satu sinode yang memiliki pengakuan resmi dari negara. Namun dalam perjalanannya, jemaat tersebut dikabarkan telah mengundurkan diri dan tidak lagi menjadi bagian dari sinode dimaksud.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa atribut atau identitas sebagai anggota PGI masih digunakan, sementara secara kelembagaan sudah tidak lagi berada dalam struktur sinode yang sebelumnya menaungi mereka,” ujarnya kepada media.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan aktivitas ibadah yang dilakukan jemaat di gedung tersebut. Namun, penggunaan status atau identitas yang berkaitan dengan keanggotaan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dinilai perlu mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau memang nama gereja yang pernah terdaftar melalui sinode tersebut sudah dihapus atau tidak lagi tercatat, maka publik juga berhak mengetahui bagaimana status penggunaan identitas PGI yang masih dipakai hingga saat ini. Jangan sampai menimbulkan persepsi yang keliru atau dianggap sebagai bentuk pengelabuan terhadap masyarakat maupun pemerintah setempat,” katanya.
Karena itu, warga meminta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku maupun Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap status kelembagaan Jemaat Victorius Breaktrough, termasuk legalitas penggunaan atribut atau identitas yang berkaitan dengan PGI.
Selain itu, warga juga mendesak pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia serta PGI Wilayah Maluku agar memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait status keanggotaan jemaat tersebut.
“Masyarakat membutuhkan kejelasan. Jika memang ada pelanggaran administratif atau penggunaan identitas organisasi yang tidak sesuai ketentuan, maka perlu ada tindakan dan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Negeri Suli,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Jemaat Victorius Breaktrough maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari berbagai pihak guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.





































