AMBON – Wali Kota Ambon menegaskan bahwa penataan ruang yang terencana dan berkelanjutan merupakan kunci utama dalam menentukan masa depan pembangunan Kota Ambon. Hal itu disampaikannya saat membuka Konsultasi Publik (KP) II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon, Rabu (5/8/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota mengapresiasi kerja keras Dinas PUPR Kota Ambon bersama tim penyusun KLHS dan RTRW yang telah menyelesaikan dokumen strategis sebagai pijakan pembangunan kota di masa mendatang.
“Atas nama Pemerintah Kota Ambon, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja luar biasa menyusun dokumen yang sangat penting dan strategis bagi pembangunan Kota Ambon ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan Konsultasi Publik II merupakan tahapan akhir setelah sebelumnya berbagai masukan masyarakat dihimpun dalam konsultasi publik pertama. Seluruh saran tersebut telah dikaji dan disempurnakan sehingga diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih komprehensif.
“Kita berharap melalui konsultasi publik kedua ini seluruh substansi dapat dimatangkan sehingga arah pembangunan Kota Ambon ke depan menjadi lebih baik,” katanya.
Wali Kota juga menyoroti kondisi Kota Ambon saat ini yang dinilainya masih menghadapi persoalan serius akibat penataan ruang yang belum optimal. Ia mengakui pembangunan selama ini masih bercampur antara kawasan permukiman, perkantoran, hingga kawasan usaha sehingga memunculkan berbagai persoalan perkotaan.
“Pemanfaatan ruang harus ditata dengan baik. Kalau tidak, akan terus terjadi campur aduk antara rumah penduduk, perkantoran, kawasan usaha hingga perbankan. Dampaknya adalah muncul berbagai persoalan lingkungan, termasuk persoalan sampah dan kawasan yang semakin tidak tertata,” tegasnya.
Ia menambahkan, kawasan pusat Kota Ambon kini hampir tidak lagi memiliki ruang yang memadai untuk pengembangan pembangunan. Karena itu, pemerintah mulai mengarahkan pengembangan kawasan baru di luar pusat kota sebagai solusi jangka panjang.
Menurutnya, kawasan-kawasan baru tersebut harus dirancang sejak awal dengan konsep tata ruang yang jelas agar tidak mengulangi kesalahan pembangunan yang terjadi di pusat kota.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyinggung kondisi permukiman di bantaran sungai, khususnya di kawasan Batu Merah, yang menurutnya memerlukan penataan secara serius karena berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kebersihan sungai. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kota, menyinergikan program agar penataan kawasan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, penyusunan RTRW bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan Kota Ambon agar lebih tertata, nyaman, aman, dan berkelanjutan.
“Penataan ruang harus menjadi fondasi pembangunan. Dengan perencanaan yang baik, Ambon dapat berkembang sebagai kota yang tertata dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.





































