Home / Berita

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 23:36 WIB

5 Usulan Ranperda Menjadi Perda Telah Di Serahkan Pemkot Ambon

GlobalMaluku.ID-AMBON – Penjabat Wali kota Ambon, Bodewin M Watimena,menyampaikan , Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri.” Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon; dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.

Sehingga,dengan adanya perubahan pada Perda Kota Ambon. Nomor 8 Tahun 2017, tentang Negeri, Perda Kota Ambon Nomor 9 tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri Di Kota Ambon dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, maka negeri yang tumbuh berkembang selama berabad-abad di Kota Ambon memiliki hak asal-usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri,” ucap Wattimena dalam menyampaikan pidatonya, Rabu (16/08/2023) di Ruang Sidang Utama,kantor DPRD Kota Ambon.

Baca Juga  Bupati Malteng Harap Tim Auditor Inspektorat Koordinasi

Dikatakan,Negeri yang ada di Kota Ambon merupakan, wadah menyatunya simbol-simbol dan nilai-nilai yang bersumber dari adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.

Lebih lanjut dia katakan, terwujud menjadi tata kehidupan yang khas/unik, indah, menarik, memancarkan inner power yang kuat dan cemerlang, sehingga menarik perhatian dunia,ungkap Wattimena.

Baca Juga  KOLABORASI PROGRAM TEKAD DAN AKADEMI DESA MEMBUKA PELATIHAN PRODUKSI VIDEO TINGKAT DASAR DI HALMAHERA TENGAH, MALUKU UTARA

Kata Pj Wali Kota Ambon, bahwa adanya usulan Ranperda tersebut dapat memberikan kontribusi sangat besar terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu juga sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara, paparnya

“Dan dalam penyusunan draft Ranperda tentang perubahan atas Perda 8,9, dan 10, Tahun 2017, Pemkot bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Universitas Pattimura (PSHP – Unpatti).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, turut disampaikan 2 (dua) Ranperda usulan Legislatif, yakni tentang penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa KKN UKIM Didorong Jadi Agen Perubahan di Kota Ambon

Berita

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Berita

Wali Kota Ambon Resmi Lepas 461 Jamaah Calon Haji 2026, Beri Uang Saku dan Pesan Khusus untuk Kota Ambon

Berita

PDAM Tirta Yapono Prioritaskan Air Bersih untuk Masyarakat, Bangun Sumber Khusus bagi Pertamina dan Citralen

Berita

Hardiknas 2026 di Ambon: Walikota Bodewin Wattimena Bacakan Pidato Mendikdasmen, Tegaskan Transformasi Pendidikan Indonesia

Berita

Walikota Ambon Tekankan Budaya Bersih dan Pendidikan Karakter: Niko Siloy dan Izak L Manusi Jadi Inspirasi Kota

Berita

Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi yang Dijamin Konstitusi

Berita

SD Negeri 30 Maluku Tengah Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak dan Penggerak di Hardiknas 2026