GlobalMaluku.ID-AMBON – Penjabat Wali kota Ambon, Bodewin M Watimena,menyampaikan , Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri.” Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon; dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.
Sehingga,dengan adanya perubahan pada Perda Kota Ambon. Nomor 8 Tahun 2017, tentang Negeri, Perda Kota Ambon Nomor 9 tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri Di Kota Ambon dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, maka negeri yang tumbuh berkembang selama berabad-abad di Kota Ambon memiliki hak asal-usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri,” ucap Wattimena dalam menyampaikan pidatonya, Rabu (16/08/2023) di Ruang Sidang Utama,kantor DPRD Kota Ambon.
Dikatakan,Negeri yang ada di Kota Ambon merupakan, wadah menyatunya simbol-simbol dan nilai-nilai yang bersumber dari adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.
Lebih lanjut dia katakan, terwujud menjadi tata kehidupan yang khas/unik, indah, menarik, memancarkan inner power yang kuat dan cemerlang, sehingga menarik perhatian dunia,ungkap Wattimena.
Kata Pj Wali Kota Ambon, bahwa adanya usulan Ranperda tersebut dapat memberikan kontribusi sangat besar terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu juga sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara, paparnya
“Dan dalam penyusunan draft Ranperda tentang perubahan atas Perda 8,9, dan 10, Tahun 2017, Pemkot bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Universitas Pattimura (PSHP – Unpatti).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, turut disampaikan 2 (dua) Ranperda usulan Legislatif, yakni tentang penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.