JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers—baik media cetak maupun media siber—merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi Indonesia. Penegasan itu disampaikan dalam siaran pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.
Firdaus menyebut bahwa kemudahan pendirian badan hukum media yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjadi bentuk nyata penghargaan negara terhadap kebebasan pers. SMSI, yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber, memberikan apresiasi atas dukungan tersebut.
Warisan Windhoek dan Makna 3 Mei bagi Kebebasan Pers
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Windhoek yang lahir dalam pertemuan para jurnalis Afrika di Namibia pada 1991. Pertemuan itu diselenggarakan oleh UNESCO, yang kemudian merekomendasikan 3 Mei sebagai hari peringatan global.
Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia. Firdaus mengajak seluruh masyarakat dan aparatur negara untuk memperkuat komitmen pada kebebasan pers. “Kami meminta semua pihak ikut menjaga kebebasan pers, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan ruang bagi tumbuhnya perusahaan media yang sah secara hukum,” ujarnya.
Tak Perlu Legitimasi Tambahan yang Menghambat Usaha Pers
Terkait mekanisme verifikasi media, Firdaus menilai bahwa legitimasi hukum sudah cukup, sesuai amanat Undang-Undang Pers. Ia menegaskan bahwa tidak diperlukan proses verifikasi tambahan dari Dewan Pers yang justru dapat menyulitkan pelaku usaha media.
Menurutnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun Pasal 28 UUD 1945 telah memberikan perlindungan penuh bagi kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk lewat pendirian perusahaan pers.
Fondasi Konstitusional Kebebasan Pers
Firdaus mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen utama demokrasi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers berguna untuk menegakkan kebenaran, keadilan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Media juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Inilah landasan kebebasan pers yang diperkuat undang-undang. Kita harus merawatnya bersama,” tutup Firdaus. (*)

































