Home / Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:51 WIB

Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi yang Dijamin Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers—baik media cetak maupun media siber—merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi Indonesia. Penegasan itu disampaikan dalam siaran pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.

Firdaus menyebut bahwa kemudahan pendirian badan hukum media yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjadi bentuk nyata penghargaan negara terhadap kebebasan pers. SMSI, yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber, memberikan apresiasi atas dukungan tersebut.

Warisan Windhoek dan Makna 3 Mei bagi Kebebasan Pers

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Windhoek yang lahir dalam pertemuan para jurnalis Afrika di Namibia pada 1991. Pertemuan itu diselenggarakan oleh UNESCO, yang kemudian merekomendasikan 3 Mei sebagai hari peringatan global.

Baca Juga  Penghentian Pelaporan Pencemaran Nama Baik Keluarga Besar Thenager

Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia. Firdaus mengajak seluruh masyarakat dan aparatur negara untuk memperkuat komitmen pada kebebasan pers. “Kami meminta semua pihak ikut menjaga kebebasan pers, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan ruang bagi tumbuhnya perusahaan media yang sah secara hukum,” ujarnya.

Tak Perlu Legitimasi Tambahan yang Menghambat Usaha Pers

Terkait mekanisme verifikasi media, Firdaus menilai bahwa legitimasi hukum sudah cukup, sesuai amanat Undang-Undang Pers. Ia menegaskan bahwa tidak diperlukan proses verifikasi tambahan dari Dewan Pers yang justru dapat menyulitkan pelaku usaha media.

Baca Juga  Sambangi SMP Negeri 12, Ini Pesan Ketua TP-PKL Kotak Ambon : Pentingnya Menciptakan Lingkungan Belajar Yang Aman dan Bebas Dari Kekerasan

Menurutnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun Pasal 28 UUD 1945 telah memberikan perlindungan penuh bagi kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk lewat pendirian perusahaan pers.

Fondasi Konstitusional Kebebasan Pers

Firdaus mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen utama demokrasi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers berguna untuk menegakkan kebenaran, keadilan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Media juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Inilah landasan kebebasan pers yang diperkuat undang-undang. Kita harus merawatnya bersama,” tutup Firdaus. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon Apresiasi Peraih Kalpataru Lestari, Wawali Kota Ajak Warga Ubah Sampah Jadi Bernilai

Berita

Pemkot Ambon dan Dubes Belanda Gelar Nobar Meriah, Ribuan Fans Oranje Padati Lapangan Merdeka

Berita

Maluku Tenggara Genjot Peningkatan SDM, ASN Didorong Tempuh Pendidikan Pascasarjana

Berita

SMSI Bidik HPN 2026, Firdaus Minta Dewan Pers Terapkan Prinsip Keadilan bagi Seluruh Konstituen

Berita

Ambon Bersiap Jadi Lautan Oranye, Dubes Belanda Hadir Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Lapangan Merdeka

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah