Home / Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:51 WIB

Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi yang Dijamin Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers—baik media cetak maupun media siber—merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi Indonesia. Penegasan itu disampaikan dalam siaran pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.

Firdaus menyebut bahwa kemudahan pendirian badan hukum media yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjadi bentuk nyata penghargaan negara terhadap kebebasan pers. SMSI, yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber, memberikan apresiasi atas dukungan tersebut.

Warisan Windhoek dan Makna 3 Mei bagi Kebebasan Pers

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Windhoek yang lahir dalam pertemuan para jurnalis Afrika di Namibia pada 1991. Pertemuan itu diselenggarakan oleh UNESCO, yang kemudian merekomendasikan 3 Mei sebagai hari peringatan global.

Baca Juga  Memasuki Usia Ke-21 Bumi Saka Mese Nusa, GP Ansor SBB Desak Pemda SBB Dan DPRD Benahi Transportasi Laut

Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia. Firdaus mengajak seluruh masyarakat dan aparatur negara untuk memperkuat komitmen pada kebebasan pers. “Kami meminta semua pihak ikut menjaga kebebasan pers, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan ruang bagi tumbuhnya perusahaan media yang sah secara hukum,” ujarnya.

Tak Perlu Legitimasi Tambahan yang Menghambat Usaha Pers

Terkait mekanisme verifikasi media, Firdaus menilai bahwa legitimasi hukum sudah cukup, sesuai amanat Undang-Undang Pers. Ia menegaskan bahwa tidak diperlukan proses verifikasi tambahan dari Dewan Pers yang justru dapat menyulitkan pelaku usaha media.

Baca Juga  Buka Kegiatan Edukasi Keuangan OJK, Ini Yang Dikatakan Ketua TP-PKK Promal

Menurutnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun Pasal 28 UUD 1945 telah memberikan perlindungan penuh bagi kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk lewat pendirian perusahaan pers.

Fondasi Konstitusional Kebebasan Pers

Firdaus mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen utama demokrasi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers berguna untuk menegakkan kebenaran, keadilan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Media juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Inilah landasan kebebasan pers yang diperkuat undang-undang. Kita harus merawatnya bersama,” tutup Firdaus. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Bantuan Beras Bulog Diluncurkan, Pemkot Ambon Pastikan Warga Terbantu

Berita

Kebakaran Sampah Merambat ke Hutan di BTN Kanawa, Damkar Ambon Kerahkan 4 Unit Mobil

Berita

Wabup SBB Lepas Kontingen Jamnas XII, Pesan Peserta Jadi Duta Daerah yang Membanggakan

Berita

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki

Berita

Pemkot Ambon Tegaskan Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Sesuai Mekanisme

Berita

Dari Kejati ke Gedung Merah Putih KPK: Kasus UP3 KKT Kembali Meledak, Nama Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus Disorot

Berita

Ely Toisuta Buka Festival Jukulele Sirimau 2026, Tegaskan Musik Jadi Perekat Persatuan dan Penggerak Ekonomi

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital