Home / Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:51 WIB

Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi yang Dijamin Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers—baik media cetak maupun media siber—merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi Indonesia. Penegasan itu disampaikan dalam siaran pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.

Firdaus menyebut bahwa kemudahan pendirian badan hukum media yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjadi bentuk nyata penghargaan negara terhadap kebebasan pers. SMSI, yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber, memberikan apresiasi atas dukungan tersebut.

Warisan Windhoek dan Makna 3 Mei bagi Kebebasan Pers

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Windhoek yang lahir dalam pertemuan para jurnalis Afrika di Namibia pada 1991. Pertemuan itu diselenggarakan oleh UNESCO, yang kemudian merekomendasikan 3 Mei sebagai hari peringatan global.

Baca Juga  Minimnya SDM ,Wabup Ratuanak Dorong Kerjasama Lintas Sektor

Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia. Firdaus mengajak seluruh masyarakat dan aparatur negara untuk memperkuat komitmen pada kebebasan pers. “Kami meminta semua pihak ikut menjaga kebebasan pers, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan ruang bagi tumbuhnya perusahaan media yang sah secara hukum,” ujarnya.

Tak Perlu Legitimasi Tambahan yang Menghambat Usaha Pers

Terkait mekanisme verifikasi media, Firdaus menilai bahwa legitimasi hukum sudah cukup, sesuai amanat Undang-Undang Pers. Ia menegaskan bahwa tidak diperlukan proses verifikasi tambahan dari Dewan Pers yang justru dapat menyulitkan pelaku usaha media.

Baca Juga  Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

Menurutnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun Pasal 28 UUD 1945 telah memberikan perlindungan penuh bagi kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk lewat pendirian perusahaan pers.

Fondasi Konstitusional Kebebasan Pers

Firdaus mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen utama demokrasi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers berguna untuk menegakkan kebenaran, keadilan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Media juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Inilah landasan kebebasan pers yang diperkuat undang-undang. Kita harus merawatnya bersama,” tutup Firdaus. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Malteng Percepat Hilirisasi Kelapa dan Pala, Masyarakat Adat Nyatakan Dukungan

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Tiga Pilar Kepemimpinan Saat Buka PKJL AMGPM Dakota

Berita

Sekot Ambon Dorong Percepatan Penetapan Raja Definitif di 7 Negeri

Berita

Sekot Ambon: Nilai-Nilai Pancasila Harus Menjadi Ruh Pelayanan Aparatur Negara

Berita

Wali Kota Ambon Apresiasi Kehadiran Point Coffee Gedhe, Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

Berita

Rp38 Miliar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Maluku Disorot, DPRD Minta Data Segera Disinkronkan

Berita

Desy Hallauw: Damkar Hadir di Garis Depan, Warga Harus Dapat Rasa Aman

Berita

Noaf Rumauw Sentil Pelayanan BPJS: “Urus Nyawa Orang, Bukan Sekadar Administrasi”