Home / Berita

Senin, 19 Januari 2026 - 16:35 WIB

Trend kasus HIV/AIDS di Kabupaten Maluku Tengah Semakin Menurun, Pemda Malteng Gagas Three Zero HIV/AIDS 2030

MASOHI–Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah menginisiasi program “Three Zero HIV/AIDS 2030” untuk menekan epidemi HIV/AIDS menuju target global, yang mencakup nol infeksi baru, nol kematian terkait AIDS, dan nol diskriminasi terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), seiring trend penurunan kasus yang diamati, dan ini sejalan dengan program nasional Indonesia menuju eliminasi HIV pada 2030 melalui deteksi dini dan pendampingan ODHA.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melalui Dinas Kesehatan sangat konsen terhadap penanggulangan HIV/AIDS. Mereka mendukung langkah pemerintah pusat mewujudkan Three Zero HIV/AIDS pada tahun 2030, yaitu Zero New HIV Infection, Zero AIDS Related Death, dan Zero Discrimination.

Langkah ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam upaya mencegah dan meminimalisir angka penyebaran kasus HIV/AIDS di Kabupaten yang bertajuk Pamahanunusa ini.

Komitmen tersebut terlihat ketika di wawancara, Kepala Dinas Kesehatan Malteng, M. Djali Talaohu,SKM. M,Si kepada globalmaluku.id di ruang kerjanya, Senin, (19/01/2026) mengatakan bahwa mereka melakukan berbagai upaya bersama perangkat daerah lain dan lembaga kemasyarakatan untuk mencapai target tersebut.

Salah satunya memperbanyak pemeriksaan (skrining) ke delapan populasi kunci sebanyak 8000 orang dan di temukan positif sebanyak 93 orang yang ada di 19 Kecamatan yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) HIV/AIDS.

Baca Juga  Lakukan Pengawalan,Toisuta Pastikan Gaji Sesuai UMK Dapat Terbayarkan Sesuai Regulasi

“Kami sudah megambil langkah intens dalam rangka pencegahan dan meminimalisir pencegahan berkembangnya HIV/AIDS dengan perbanyak Skrining ke tujuh populasi kunci yang masuk dalam standart pelayanan minimum HIV/AIDS,”ungkap Tolaohu.

Dalam SPM Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Resiko
Terinfeksi HIV terdapat 8 sasaran populasi yang meliputi :
1. Ibu hamil, yaitu setiap perempuan yang sedang hamil.
2. Pasien TBC, yaitu pasien yang terbukti terinfeksi TBC dan sedang mendapat
pelayanan terkait TBC.
3. Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS
selain HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS.
4. Penjaja seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan
orang lain sebagai sumber penghidupan utama maupun tambahan, dengan
imbalan tertentu berupa uang, barang atau jasa.
5. Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), yaitu lelaki yang pernah
berhubungan seks dengan lelaki lainnya, sekali, sesekali atau secara teratur
apapun orientasi seksnya (heteroseksual, homoseksual atau biseksual).
6. Transgender/waria, yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi
gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditunjuk saat
lahir, kadang disebut juga transeksual.
7. Pengguna napza suntik (penasun), yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat
menggunakan narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya.
8. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yaitu orang yang dalam pembinaan
pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan vonis tetap.

Baca Juga  DPRD Setujui Ranperda APBD Pemprov Maluku TA. 2022

Pihaknya, lanjut Talaohu  berkomitmen dalam memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS di wilayahnya, bahkan menyiapkan regulasi yang kuat.

“Kami memastikan dalam upaya penanganan dan upaya pembuatan regulasi terkait penanganan HIV tetap berjalan efektif, untuk pencegahan penyakit sosial ini,”ungkapnya.

Pemeriksaan dilakukan di dalam Gedung (fasyankes) maupun di luar gedung (VCT Mobile). Saat ini di kabupaten Malteng tersedia 8 layanan Kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan HIV.

Dinas Kesehatan juga memberikan penguatan dan pendampingan minum obat kepada Orang Dengan HIV/AIDS (ODHIV) agar tidak terjadi lost to follow up atau kondisi pasien yang keluar (drop out) dari pengobatan Antiretroviral (ARV).

Pengobatan ARV dapat dilakukan di fasilitas layanan PDP (Perawatan Pengobatan dan Dukungan) HIV yang saat ini sudah tersedia sebanyak 8 layanan PDP. Pemeriksaan Viral Load (VL) HIV juga dilakukan untuk mengetahui jumlah virus HIV dalam darah seseorang yang mengidap HIV atau AIDS.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Adaptasi Gerakan Pramuka di Era Digital

Berita

Wali Kota Ambon Minta Dukungan Realisasi Rumah bagi Eks Pengungsi

Berita

Perjuangkan Tambahan Kuota dan Anggaran Untuk 2.998 Unit Rumah di 2026 Gubernur Maluku Bersama Walikota Dukung Program Perumahan Swadaya

Berita

Diskominfo Kota Ambon Gelar Rakor Tugas Bidang IKP untuk Perkuat Sinergi

Berita

Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

Berita

Dr. Wahab Tuanaya Dilantik sebagai Dekan Fisip Unpatti Periode 2026-2030

Berita

Pemkab Aru dan Unpatti Sepakat Lanjutkan PSDKU di Dobo

Berita

Farhatun Rabiah Samal Dilantik sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku