MASOHI, globalmaluku.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rakor persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)tahun 2024, berlangsung di Ruang Rapat KPU Malteng, Minggu (25/8/2024).
Rakor tersebut melibatkan seluruh Komisioner KPU, Bawaslu, perwakilan Dinas/Instansi terkait, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu atau Partai Pengusung.
“Ini kita laksanakan agar setiap Partai Politik memahami semua tahapan-tahapan yang ada di dalam pencalonan. Karena kita tadi menyampaikan tahapan pencalonan, kemudian syarat pencalonan dan syarat calonnya,” kata Ketua KPU Maluku Tengah, Abdurrahim Lesnussa dalam sambutannya.
Dengan demikian, menurut Lesnussa Partai-partai politik peserta Pemilu, khususnya partai pengusung dapat memahami seluruh tahapan dan persyaratan pencalonan dan syarat calon.
“Jadi kalau syarat pencalonan itu adalah rekomendasi-rekomendasi yang harus diberikan oleh Partai Politik atau pun dukungan Partai Politik,” terangnya.
Nah kalau persyaratan Calon, itu syarat yang melekat pada calon. Misalnya Ijazah, KTP, LHKPN, masalah Pajak, kemudian surat keterangan tidak dalam masalah hukum, tidak melibatkan Narkoba dan lain-lain, lanjut Lesnussa.
Maka itu tambah Lesnussa, dalam Rakor tersebut, KPU Malteng mengundang sejumlah narasumber, yakni dari Pengadilan Negeri Masohi untuk menjelaskan terkait surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana.
Kemudian Dinas Pendidikan Maluku Tengah terkait legalisir Ijazah pendidikan terakhir calon. Serta dari Polres Maluku Tengah terkait Surat Kelakuan Baik (SKCK).

































