Home / Berita

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:22 WIB

As III Setda Maluku Tegaskan Bahwa Pemprov Belum Mengeluarkan Perintah Non-ASN Dirumahkan

GlobalMaluku.ID, Ambon – Terkait dengan pegawai non-ASN yang dirumahkan, Asisten III Setda Maluku, Sartono Pining, menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, pemerintah Provinsi belum mengeluarkan instruksi atau perintah untuk harus dirumahkan. Kata Sartono ketika ditemui awak media,usai rapat bersama Komisi I dan seluruh OPD provinsi Maluku. Di ruang Paripurna, Karang Panjang, Ambon, Rabu (22/01/2025).

Sartono menjelaskan ada beberapa OPD yang mungkin, ada pertimbangan-pertimbangan hal yang lebih teknis khusus pada OPD masing-masing maka mereka mengerahkan agar dirumahkan.

Untuk itu Sartono menegaskan bahwa pemerintah provinsi Maluku belum mengeluarkan intruksi dan belum ada perintah untuk harus dirumahkan.

“Ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh teman-teman komisi I, ini menjadi atensi untuk kita semua kembali duduk bersama. Terkait dengan gaji kapan dibayarkan? kami sementara proses, ungkap Sartono

Terkait dengan data non-ASN atau Honorer yang dimintakan oleh komisi I, Sartono mengatakan bahwa “data itu nanti kita lihat sejauh mana urgensinya,”

Baca Juga  Kru Kabaresijurnalis Berbagi Kasih di Panti Asuhan Masohi

“Tapi saya kira itu juga penting. tentunya itu akan kami pertimbangkan untuk kami penuhi, Itu bentuk pengawasan dari teman-teman DPRD,” ujarnya

Sartono menambahkan “terkait data sampai dengan hari ini, itu tidak ada masalah lagi. Kita sudah clear sudah close, close-nya ini kita dapat dari mana?, tidak saja melalui pangkalan data BKN, tetapi kita punya tahap pertama berapa jumlahnya sudah ada, dan kita sudah sampai pada proses persiapan dan evaluasi untuk seleksi tahap kedua,”

“Angkanya sudah jelas, jadi sudah tertutup kemungkinan untuk orang lain, selain yang sudah ada di dalam data, data itu bukan saja ada pada kita tetapi ada juga di pusat dalam sistem, dan sistem yang mengendalikannya itu ada pada Menpan RB. Jadi yang terdata di kita adalah data rill tidak ada data siluman,” Tandasnya

Baca Juga  English Talk and Share UGM Buka Jendela Dunia bagi Anak-anak Ohoi Elaar Lamagorang

“Jumlah yang tes tahap pertama itu 2341, yang dinyatakan lulus sebagai PPPK itu 637, sedangkan sisanya 1704 itu adalah ASN PPPK paruh waktu,”

“Jumlah yang masuk di tahap kedua itu sampai pada penutupan ada 1483, include di dalamnya ada 327 honorer yang terdata di dalam database BKN. Yang apabila dia mengikuti tes di tahap kedua ini lulus maka dia dianggap full PPPK, tapi kalau dia tidak lulus dengan sendirinya dia adalah PPPK paruh waktu.” pungkas Asisten III Setda Maluku

Sedangkan sisanya 1156, ini diluar database BKN yang tadi kita perbincangkan dan masih menjadi hal yang harus kita bahas lebih lanjut. Tutup Sartono. (VR)

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Pagi Pemkot Ambon Diwarnai Penyerahan CSR CIMB Niaga, 735 Siswa SMP Negeri 7 Jadi Penerima Manfaat

Berita

Kadis Kesehatan Ambon Instruksikan Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga Hadapi Dampak Kualitas Udara

Berita

Blok Masela Jangan Cuma Keruk Kekayaan Maluku! Pemprov Desak Lapangan Kerja dan Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas

Berita

Gubernur Maluku Dukung Seram Opportunity, 400 Kluster Sawit Dibidik dan 20 Ribu Tenaga Kerja Ditargetkan

Berita

Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Bulog Capai Pengadaan 4 Juta Ton Beras, Gubernur Maluku Hadir di Ambon

Berita

Wattimena Tegaskan Penataan OPD Bukan untuk Tambah Jabatan, Tapi Perkuat Pelayanan Publik

Berita

Kejati Maluku Ingatkan Kepala Sekolah: Kelola Dana BOSP, Jangan Campur Kepentingan Pribadi

Berita

Halidah Rahawarin Resmi Jabat Wakil Dekan FK Unpatti, Rektor Bidik Akreditasi Unggul