Home / Berita

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:53 WIB

Terkait Kebijakan WFA Yang Tertuang Dalam Surat Edaran Menteri PANRB, Gubernur Maluku Pastikan Pemda Akan Menyesuaikan Dengan Pempus

AMBON-Pemerintah Pusat telah menetapkan work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24-27 Maret 2025 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.

Terkait edaran tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa memastikan pemerintah daerah akan menyesuaikan keputusuan dari pemerintah pusat.

“Saya sudah sampaikan ke pak sekda untuk tolong ditindaklanjuti,” kata Gubernur Hendrik.Rabu (12/3/2025)malam

Baca Juga  Ngobar bersama M. Rojik Awali Tahun Baru

Lanjut dikatakan, jika nantinya edaran tersebut diterapkan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Gubernur pastikan ia dan Wagub Abdullah Vanath akan tetap berkantor dan diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Keputusan pempus itu supaya waktu bagi saudara-saudara muslim untuk mudik atau berlibur lebaran itu lebih banyak sedikit.

Sementara itu, disinggung terkait gaji pegawai Non ASN (PPPK), Lewerissa pastikan akan segera dibayarkan.

Baca Juga  DPRD Promal Gelar LKPAJ 2025

“Tidak ada niat atau kesengajaan dari pihak-pihak pimpinan di kantor gubernur untuk menahan gaji, sama sekali itu tidak. Hanya karena kondisi keuangan seperti itu dan saya minta kita sabar,” harap gubernur.

Diharapkan pegawai Non ASN tetap loyal lama melaksankan tugas dan tanggung jawab, kendati pemerintah akan tetap upayakan hak-hak mereka terbayarkan.

Share :

Baca Juga

Berita

AQI Masohi Tembus 125, Anak-anak hingga Lansia Diminta Waspadai Polusi Udara

Berita

HUT ke-69 Masohi, Banda Heritage Festival dan Hari Santri Resmi Dimulai, Ini Pesan Bupati Malteng

Berita

SK Kenaikan Pangkat Diduga Bodong, Pemprov Maluku Siapkan Langkah Hukum!

Berita

Buka Mubes IV Latupati Maluku, Lewerissa Tekankan Kerukunan Adat dan Penyelesaian Konflik Petuanan

Berita

Buka ICAST 2026, Lewerissa Dorong Sains dan Teknologi Jadi Penggerak Pembangunan Maluku

Berita

Wali Kota Ambon Perintahkan Inspektorat Usut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN

Berita

Bodewin Wattimena: Pembangunan Ambon Tak Cukup dengan Teknologi Canggih, Manfaatnya Harus Dirasakan Semua Warga

Berita

DPRD Maluku Soroti Keberlanjutan Irpom, 324 Unit Efektif dan Dua Lokasi Terkendala