Home / Berita

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:48 WIB

Aksi Demo P3K Bodong, Kado Terburuk Kakanwil Agama Maluku di Bulan Ramadhan

AMBON-Aksi demo yang dilakukan di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku oleh Pengurus Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (BADKO INSPIRA) Maluku. Tantui, Ambon. Kamis, (20/03/2025).

Dalam aksi demo yang dilakukan BADKO INSPIRA Maluku masa aksi mendapat respon baik dari pihak Kanwil Kemenag Promal, dengan diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada pejabat-pejabat eselon III lingkup Kanwil Kemanag Promal, pertemuan tersebut dipimpin oleh Kabag TU Rusidy Latuconaina, S.Ag.

Masa aksi yang melakukan orasi meminta kepada Menteri Agama RI untuk mengevaluasi kinerja Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku atas pembiaran terhadap pejabat Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah yang diduga kuat berulang-ulang melakukan praktek KKN dengan meloloskan keluarga dan kerabatnya sebagai pegawai P3K Bodong yang tidak pernah honor, tanpa ada rasa malu. Masa aksi juga menuntut agar Kakanwil Kemenag Kabupaten Maluku Tengah Taslim Tuasikal, S.Ag agar dicopot.

Selain pembiaran terhadap Pejabat Kemenag Kabupaten Maluku Tengah yg melakukan manipulatif dokumen tersebut, mereka juga menuntut terkait pembiaran aset negara berupa bangunan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) kabupaten Seram Bagian Timur yang rusak begitu saja tanpa ada langkah-langkah perbaikan dan pemanfaatan, padahal negara sudah mengeluarkan anggaran lebih dari 6 miliar.

Mereka pun meminta agar Menteri Agama RI untuk menurunkan Tim Investigasi dari Inspektorat Kemenag Agama RI dan melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan tempat parkir atau basement Kanwil Agama Promal yang tidak efektif dan efisien serta menguras anggaran lebih dari 4 milyar.

Tuntutan yang disampaikan oleh BADKO INSPIRA di respon oleh beberapa Pejabat Eselon III yang hadir dan membidangi beberapa persoalan yang menjadi poin tuntutan masa aksi.

Terkait dengan Madrasah Aliyah kejuruan kemarin itu sudah ada tapi belum dimanfaatkan karena proses operasionalnya itu yang membuat sehingga Agak terlambat tapi alhamdulillah pada tahun ini sudah ada izin operasional dan mulai tahun ajaran baru ini Madrasah Aliyah kejuruan di bulan itu sudah mulai menerima siswa baru, dan dua bulan lalu Kita sudah melaksanakan langkah-langkah pembersihan untuk nanti dimanfaatkan.

Alasannya belum dimanfaatkan karena tanahnya diwakafkan oleh raja Bula pada saat itu lalu tidak disertifikatkan nanti pada tahun 2020 barunkemudian disertifikatkan, dan proses untuk ijin operasional itu harus ada sertifikat atas nama Kementerian Agama, saat itu ketika tahun 2020 program untuk Madrasah Aliyah Kejuruan itu sudah dialihkan ke Madrasah Cendekia, sehingga proses itu tidak jalan, sampai pada tahun 2023 kita usulkan dan 2024 baru muncul lagi.

Baca Juga  Pj Walikota , Pesparawi Sebagai Kesempatan Menyuarakan Pujian Dan Syukur Bagi Tuhan

Terkait dengan P3K Bodong di Maluku Tengah, dijelaskan Ismail Kaliky, S.Ag.,M.Si hal itu sudah diproses setelahincul laporan dari masyarakat, jadi prinsip dasar jika hari ketika saudara datang berbicara terkait dengan P3K bodong jika ada bukti siapa yang tidak aktif laporkan kita akan proses.

”Terkait dengan anak Kepala Kemenag Kab. Maluku Tengah, itu sudah diberhentikan, dan tidak diterbitkan SK-nya, dari persoalan itu pak Kakanwil perintahkan untuk bentuk tim investigasi di Kanwil dan hasilnya sudah menghukum 2 orang dengan disiplin ringan, 3 orang dihukum dengan disiplin sedang pemotongan Tukin 25%, 2 orang karena hukuman disiplin berat jadi wewenangnya inspektorat, yakni Kepala Kemenag Malteng dan Pak Rusli,” ungkap Kaliky

Lanjut Kaliky, sampai saat ini kami belum menerima hasilnya, dan kami tidak berwenang untuk membicarakan hal itu karena urusannya di inspektorat, jadi dari tim hukum sudah menyurat ke biro kepegawaian SDM dan informasi terakhir yang di dapatkan sudah disidangkan, nah kalau sudah disidangkan oleh majelis etik Pusat maka tinggal menunggu hukumannya kami belum tahu Apa keputusan yang akan diterbitkan.

”Jadi bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun terkait P3K bodong itu, oleh Kakanwil secara tegas ditindaklanjuti. Jadi yang pertama tadi, anak Kemenag Kab. Maluku Tengah diberhentikan walaupun dia juga mengajukan pengunduran diri. Tuntutan untuk mencopot Kepala Kemenag Maluku Tengah, kami tidak punya wewenang untuk melakukan itu melainkan Menteri, sekarang kita menunggu apa yang menjadi keputusan dari hasil sidang, apakah di jatuhkan hukuman sanksi berat atau tidak,” jelas Kaliky

Terkait dengan pembangunan parkiran atau basment Kanwil Kemenag Promal, dijelaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
Sebagaimana dalam setiap pekerjaan konstruksi berdasarkan pada Perpres nomor 12 tahun 2021 di mana dalam peraturan tersebut ada pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan, yaitu ada pejabat pembuat komitmen, ada konsultan pengawas, konsultan perencana pejabat pengadaan dan lain sebagainya.

”Jadi ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, terkait pembangunan basement, ketika dari proses awal kita dari kanwil sebagai owner atau pejabat pembuat komitmen kita membuat harga perkiraan sendiri setelah itu, berkonsultasi dengan konsultan perencanaan mereka akan membuat estimate engineering, secara aturan Perpres atau Permen PU mereka susun,”

”perhitungan perhitungan yang mereka gambarkan dalam perhitungan itu, sudah berdasarkan aturan. Sehingga nilainya mencapai 4 miliar lebih itu ada hitungan-hitungannya secara konsultan karena mereka mempunyai kompetensi itu. Proses yang kita lakukan setelah mendapat estimate engineering, kira lakukan tender berdasarkan estimate engineering tadi, sehingga nilai pekerjaan itu bukan asal kita taruh,”

Baca Juga  Laksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2026, DPRD Kota Ambon Sahkan Dua Ranperda

Yang disampaikan bahwa mobil cuma beberapa kapasitas tampungnya itu bukanlah ukuran, bukan dilihat dari ukuran mobilnya tetapi konstruksinya itu yang dihitung. Perlu disampaikan juga terkait pembangunan basement ini kita juga ada pendampingan dari pihak kejaksaan, dan pekerjaan ini juga telah di audit oleh BPK pada akhir Agustus kemaren, sehingga prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua tim hukum Kemanag Promal, Taufik Ismail merespon aksi tuntutan INSPIRA, ”penjelasan dari narasumber sebelumnya kami anggap telah memadai dan telah memberikan informasi yang jelas kepada kawan-kawan, tetapi ada beberapa poin yang perlu kami tambahkan sebagai penguat, yang pertama bahwa apa yang kawan-kawan sampaikan berkaitan dengan proses-proses keterlibatan pimpinan di Kanwil ini itu adalah sebuah dugaan yang tidak benar sehingga sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Ismail Kaliky bahwa jika kawan-kawan memiliki data yang dapat terverifikasi kebenarannya, silahkan disampaikan kepada kami melalui tim Dumas dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”

“Izinkan kami untuk mengingatkan kawan-kawan sebagai pengawal demokrasi harus tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, dalam hal ini apabila kawan-kawan melakukan aksi kemudian tanpa dilengkapi, diperkuat dengan dokumen yang menguatkan dugaan kawan-kawan ingatlah bahwa negara kita ini bukan negara rimba, kita harus mengedepankan asas presumption of innocence dan setiap orang itu punya hak untuk membela diri didepan hukum,” ungakap Taufik

Lanjutnya, ”sehingga ketika kawan-kawan berupaya untuk membangun opini misalnya jika tidak didasari dengan dokumen-dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik maka saya khawatirkan dikemudian hari justru mendiskreditkan organisasi dari kawan-kawan sendiri,”

”Jadi yang ingin saya perjelas bahwa kawan-kawan mungkin pernah tahu, paham sebagai LSM 310 dan 430 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik kami harap untuk tetap menjaga nama baik dari institusi kami dan kami juga berterima kasih ini bagian daripada perhatian publik kepada institusi ini dalam rangka untuk perbaikan ke depan,” jelas Taufik

”Sekali lagi kami ingatkan ke depan mohon kiranya setiap pengaduan setiap bentuk-bentuk aspirasi di masyarakat itu diperkuat dengan data agar supaya opini-opini ini bisa kita tidaklanjuti dan tidak menjadi sesuatu yang hanya kita perdebatkan kemudian pergi dibawa oleh angin.” tutup Ketua Tim Kuasa Hukum Kemenag Promal. (VR)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku

Berita

Kehadiran Anggota DPD RI Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat

Berita

Pemerintah Kota Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H

Berita

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth