Home / Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:49 WIB

Laksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2026, DPRD Kota Ambon Sahkan Dua Ranperda

AMBON–DPRD Kota Ambon mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2026, Rabu (7/1/2026), di Gedung DPRD Kota Ambon.

Dua Ranperda yang disahkan yakni Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Hadir, Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, para Wakil Ketua DPRD Kota, para anggota DPRD Kota, Forkopimda Kota, para Pimpinan OPD lingkup Pemkot, rohaniawan, serta undangan lainnya.

“Kawasan tanpa rokok ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas udara. Sementara Ranperda perlindungan perempuan dan anak bertujuan memberikan rasa aman dari segala bentuk kekerasan,” ujar Tamaela saat membuka rapat paripurna.

Pernyataan kata akhir dari sembilan fraksi diwakili Ketua Fraksi Partai Golkar, Zeth Pormes, yang menyatakan seluruh fraksi menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga  Lantik Tiga Pimpinan Daerah, Ini Harapan Pj Gubernur Maluku

“Kami Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ambon, atas tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa dan didukung oleh tekad yang kuat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Ambon,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang dibacakan Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, menegaskan, penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat paparan asap rokok melalui perubahan perilaku masyarakat.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut didukung oleh dasar hukum yang kuat, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaksanaan kawasan tanpa rokok bukan sekadar upaya regulatif, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Terkait Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Wali Kota mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, termasuk di Kota Ambon.

Baca Juga  Kunker 2 Menteri Dan 2 Wamen Di Maluku, Pemrov Maluku Gelar Rapat Persiapan

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, mencakup berbagai bentuk kekerasan mulai dari fisik, seksual, hingga psikologis,” ujarnya.

Lanjutnya, budaya patriarki yang masih mengakar di masyarakat turut memperparah kesenjangan dan kerentanan perempuan serta anak. Dalam konteks ini, dukungan masyarakat dan perubahan persepsi publik terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Ia mengatakan Perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, serta memberikan layanan perlindungan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan bagi para korban.

“Dengan adanya Perda ini, komitmen Pemerintah Kota Ambon semakin kuat dalam menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Ambon Buka Program “Ambon Berhaji, Ambon Berkah”

Berita

WAJAR: Walikota dan Wakil Walikota Ambon Jumpa Rakyat, Warga Diajak Sampaikan Aspirasi

Berita

YBM BRILiaN Kanca Masohi Salurkan Bantuan Sosial Ramadan kepada Warga Membutuhkan

Berita

Empat Negeri di Kota Ambon Ditetapkan Sebagai Lokasi Pengembangan Kampung Nelayan Potensial

Berita

Warga Adhyaksa Maluku Berbagi Takjil, Tebar Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan

Berita

Bakti Sosial Ramadan IAD Maluku Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Kejati Maluku

Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Kerja Sama Lintas Pihak

Berita

Bank Indonesia dan Bank Tabungan Negara Ambon Luncurkan Sosilisasi Sistem Pembayaran Digital dan Perlindungan Konsumen bagi Pelaku UMKM