Home / Berita

Kamis, 10 April 2025 - 10:39 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, UMK Telah Ditetapkan Banyak Perusahan Yang Masih Mengabaikan Aturan

AMBON-Perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon diminta untuk memenuhi kewajiban dengan membayar Upah Minimum Kota (UMK) kepada para pekerja.

Permintaan ini disampaikan menyusul adanya isu ketidakpatuhan terkait dengan hak-hak dasar pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Ini menyangkut dengan kesejahteraan karyawan. Sehingga kami minta perusahaan wajib melihat ini. Prinsipnya kami tidak mentolerir perusahaan yang melanggar kewajiban ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisutta di Ambon, Rabu (09/04/2025)

Menurutnya, meskipun UMK telah ditetapkan, banyak perusahaan yang masih mengabaikan aturan tersebut, sehingga menyebabkan ketidakadilan bagi para pekerja.

Komisi I juga menyadari bahwa permasalahan ini lebih kompleks dari sekadar soal gaji. Selain upah, pekerja juga berhak atas jaminan sosial seperti badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang seharusnya dijamin oleh perusahaan.

Baca Juga  Buka FGD Perkembangan Perekonomian Maluku Triwulan 1 Tahun 2025,Ini Yang dikatakan Sekda

Oleh karena itu, Komisi I berencana untuk mengajak dinas tenaga kerja (Disnaker) dan pihak perusahaan untuk duduk bersama, guna membahas dan mencari solusi yang tepat untuk memastikan hak pekerja terjamin.

“Melalui dialog antara pihak pemerintah, perusahaan, dan pekerja, kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan dengan baik di lapangan,” tambahnya.

Komisi I juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, terutama di sektor-sektor yang melibatkan banyak pekerja, seperti toko-toko dan perusahaan-perusahaan lain di Kota Ambon.

Baca Juga  Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura Ambon mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan yang ada di Ambon sudah sesuai dengan aturan, baik dari sisi upah maupun kesejahteraan pekerja,” sebutnya

Dikatalan, Komisi I juga berencana dalam waktu dekat akan memanggil pihak Disnaker Ambon untuk melakukan evaluasi lebih lanjut, sekaligus mengajak perusahaan yang melanggar untuk mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami akan mengundang semua pihak terkait ke ruang paripurna untuk memastikan bahwa regulasi ini ditegakkan dengan baik,” ucapnya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Komisi I berharap bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil di Ambon, di mana setiap pekerja memperoleh hak-haknya tanpa ada diskriminasi atau penyimpangan dari aturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Tawiri, Tegaskan Komitmen Hijau untuk Maluku Berkelanjutan

Berita

Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Tawiri, Pemkot Ambon Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Berita

Kampus Ditantang Jadi Pabrik Talenta Musik, Wali Kota Ambon Dorong Lahirnya Generasi Baru Musisi Dunia

Berita

Kejati Maluju Kebut Pengusutan Korupsi Jalan Aru, Tiga Saksi Kunci Digarap Hampir 9 Jam

Berita

Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan, Unpatti dan PT Hatfield Indonesia Bahas Pembentukan Center of Excellence Maluku

Berita

Dirjen Gakkum ESDM RI Sambangi Unpatti, Soroti Penegakan Hukum Tambang dan Masa Depan Gunung Botak

Berita

DPRD Maluku Soroti Kisruh SPMB, Minta Pemerintah Benahi Sistem dan Perkuat Sosialisasi

Berita

Kasus Dana Desa Booi Naik Penyidikan, Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar