AMBON – Universitas Pattimura (Unpatti) menerima kunjungan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., dalam sebuah pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Rektor Unpatti, Rabu (24/6/2026).
Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk membahas berbagai persoalan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di Maluku yang selama ini menghadapi sejumlah tantangan dalam tata kelola sumber daya alam, termasuk aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak.
Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dirjen Penegakan Hukum ESDM bersama jajaran. Menurutnya, pertemuan tersebut membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mencari solusi atas berbagai persoalan pertambangan yang berkembang di daerah.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik,” ujar Rektor.
Dalam kesempatan itu, Prof. Fredy secara khusus menyoroti kondisi pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Ia menegaskan bahwa Maluku memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dan dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah maupun nasional apabila dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum.
“Potensi yang ada di Maluku sangat besar dan dapat menjadi kekuatan bagi kemajuan daerah maupun Indonesia. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Rektor, persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut aspek ekonomi dan hukum semata, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta masa depan generasi muda Maluku.
Ia berharap kehadiran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM dapat menjadi pintu masuk lahirnya berbagai kebijakan dan langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini terjadi di sektor pertambangan.
“Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum ESDM RI, Dr. Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa forum yang digelar di Universitas Pattimura merupakan wadah dialog terbuka antara pemerintah dan kalangan akademisi untuk menghimpun berbagai masukan demi memperkuat tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Huwae menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM dibentuk sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, mulai dari mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, hingga energi baru dan terbarukan.
Ia mengungkapkan bahwa strategi penegakan hukum yang kini diterapkan pemerintah berorientasi pada pendekatan berbasis wilayah, dengan fokus awal pada kawasan Indonesia Timur yang dinilai memiliki tantangan kompleks dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola sektor ESDM berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ungkapnya.
Menurut Huwae, berbagai persoalan pertambangan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Maluku, bukan hanya berdimensi hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat yang selama ini mendambakan keadilan dan kepastian dalam pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, ia menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi menjadi kunci penting dalam merumuskan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi seluruh pihak dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya di Maluku,” tandasnya.
Pertemuan tersebut menandai komitmen bersama antara pemerintah dan dunia akademik untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.













































