Home / Berita

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:05 WIB

Api Maluku Mendukung DPRD Provinsi Untuk Segera Bentuk Pansus Usut Dugaan Pelanggaran oleh PT BBA

AMBON-Api Maluku mengapresiasi sikap DPRD Maluku yang dengan tegas menolak aktifitas pertambangan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, tepatnya di Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Selatan, yang diduga kuat telah menabrak banyak aturan dimana sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) seharusnya dilindungi dengan tidak boleh ada aktifitas pertambangan jenis apapun. Sabtu (21/06/2025)

Imayati Kalean, dengan tegas menyatakan ”kami mendukung langkah DPRD Maluku untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BBA sehingga polemik ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan masalah yang lebih luas lagi bagi pembangunan Maluku yang memiliki karakteristik sebagai wilayah kepualauan,”

Baca Juga  Kapolres SBB Dampingi Ketua LPAI Kunjungi Kampung Pancasila Dusun Aster Desa Piru

Lanjutnya, ”Oleh karena itu, kami berharap agar jangan ada satu pihakpun yang mencoba mengaburkan masalah dengan opini-opini yang menimbulkan benturan,”

”Apa yang sedang terjadi saat ini adalah perjuangan untuk penegakkan aturan untuk melindungi masa depan generasi kepualauan Kei dan memastikan keberlangsungan pulau Kei Besar yang mana memiliki posisi strategis sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar,” ungkap Imayati aktivis perempuan (Vat Evav)

berdasarkan hasil dialog terbatas yang kami lakukan pada Senin, 16 Juni 2025, yaitu:

1. Mendesak DPRD Maluku untuk memanggil mantan PJ Bupati Malra & Mantan Plt Gub Maluku Sadali le terkait proses Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemda Malra dan Izin yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Maluku.
2. ⁠Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memanggil pihak swasta PT BBA yang beroperasi di Pulau Kei Besar.
3. ⁠Kami Mendukung penuh PSN Food Estate, dengan catatan tidak mengorbankan aspek lingkungan
4. ⁠Eksploitasi yang dilakukan oleh PT BBA dengan alasan pembangunan food estate adalah sikap yang merobek dan sangat bertentangan dengan nafas Indonesia sebagai negara Kepulauan.

Baca Juga  Raih Penghargaan ABBWI 2024 Di Banyuwangi Ini Yang Dikatakan Kaya

Imayati Kalean, aktivis perempuan (Vat Evav) sekaligus perwakilan Api Maluku mengatakan, Empat poin tersebut merupakan pernyataan sikap resmi kami, untuk perjuangan menjaga dan merawat keberlangsungan pulau Kei Besar di Maluku Tenggara.

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa KKN UKIM Didorong Jadi Agen Perubahan di Kota Ambon

Berita

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Berita

Wali Kota Ambon Resmi Lepas 461 Jamaah Calon Haji 2026, Beri Uang Saku dan Pesan Khusus untuk Kota Ambon

Berita

PDAM Tirta Yapono Prioritaskan Air Bersih untuk Masyarakat, Bangun Sumber Khusus bagi Pertamina dan Citralen

Berita

Hardiknas 2026 di Ambon: Walikota Bodewin Wattimena Bacakan Pidato Mendikdasmen, Tegaskan Transformasi Pendidikan Indonesia

Berita

Walikota Ambon Tekankan Budaya Bersih dan Pendidikan Karakter: Niko Siloy dan Izak L Manusi Jadi Inspirasi Kota

Berita

Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi yang Dijamin Konstitusi

Berita

SD Negeri 30 Maluku Tengah Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak dan Penggerak di Hardiknas 2026