Home / Berita

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:42 WIB

Dokumen Ranperda LPJ APBD Maluku TA 2024 Diserhakan Gubernur Kepada DPRD

AMBON-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Maluku.

Dokumen yang diserahkan dalam rapat paripurna di rumah rakyat. Karang Panjang. Ambon, Rabu (02/07/2025), diterima oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dan disaksikan Wakil Ketua DPRD, Fauzan Rahawarin, Asis Sangkala dan John Lewerissa. Turut hadir Wakil Gubernur, Abdullah Vanath, Sekda, Perwakilan Forkopimda, seluruh Anggota DPRD Maluku, dan pimpinan OPD lingkup Pemda Maluku.

Dalam sambutannya Gubernur mengutarakan, penyerahan dokumen LPJ APBD TA 2024, sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, dan UU 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Maluku TA 2024. Berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada DPRD Maluku.

Laporan keuangan tersebut, kata Lewerissa meliputi laporan realisasi anggaran neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan pemerintah provinsi TA 2024, atas laporan keuangan merupakan konsulidasi dari seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Sebagai perwujudan pertanggung jawaban atas kemudahan keuangan daerah.

Baca Juga  BPBD SBB Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Di Tiga Dusun Desa Lokki

“Ucapan syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak. Sehingga enam tahun berturut-turut, dari TA 2019-2024 pemerintah provinsi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap pemeriksaan laporangan keuangan. Opini WTP tersebut merupakan pernyataan professional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan,”tuturnya.

Ia menjelaskan, sesuai realisasi APBD TA 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 3,27 Triliun. Realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 3,08 triliun atau 94,18%. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 652,24 miliar, pendapatan transfer atau dana perimbangan Rp. 2,42 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 4,89 miliar.

Pada komponen belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 3,23 triliun, terealisasi sampai tahun anggaran sebesar Rp. 3,04 trilun atau 93,95 %. Realisasi belanja daerah tersebut, terdiri dari belanja operasi Rp. 2,36 triliun, belanja modal Rp. 384,44 miliar, belanja tak terduga Rp. 77,3 juta, dan belanja transfer sebesar Rp. 279,50 miliar.

Sementara pada sisi pembiayaan daerah, direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp98,37 miliar, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2023. Sedangkan pembiayaan pengeluaran direncanakan sebesar Rp. 136,67 miliar, untuk pembayaran pokok utang kepada PT SMI dan pos pembiayaan ini terealisasi 100%.

Baca Juga  Pendatang Baru Partai PAN Di Maluku Beri Kejutan Di Pileg DPR RI, Istri Gubernur Raih 26.316 Suara

Lebih lanjut, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh defisit pembiayaan neto sebesar Rp38,35 miliar. Dengan demikian, secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah Rp. 3,08 triliun. Jika diperhadapkan dengan realisasi belanja Rp. 3,04 triliun, maka dihasilkan surplus TA anggaran 2024 sebesar Rp. 43,76 miliar. Surplus tersebut bila diperhadapkan dengan defisit pembiayaan neto sebesar 38,35 miliar, maka diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa TA 2024 sebesar Rp. 5,46 miliar. Neraca pemerintah provinsi Maluku per 31 desember 2024, terdiri atas total aset sebesar Rp. 7.246 triliun, total kewajiban Rp. 726,61 miliar, total ekuitas sebesar Rp6,519 triliun.

Orang nomor satu di negeri para raja-raja ini berharap, Ranperda LPJ APBD TA 2024 yang telah diserahkan dalam bentuk dokumen, dapat langsung dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Maluku dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun memastikan Ranperda yang diserahkan akan dibahas secara sungguh-sungguh bersama pemerintah daerah.

Untuk itu, kepada seluruh Anggota DPRD Maluku, ia berharap agar seluruh data yang diperoleh selama pengawasan, reses serta hasil pemeriksaan BPK RI dapat dipergunakan sebagai bahan dalam pembahasan nantinya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta

Berita

Amboina Colour Fun Walk 2026 Meriah, Wali Kota Ambon Ajak Warga Rawat Persatuan dan Dongkrak Ekonomi Lokal

Berita

Fans Orange Kuasai Amboina Colour Fun Walk 2026, Belanda Jadi Warna Dominan di Lapangan Merdeka

Berita

Pemkot Ambon Siap Bantu Kejati Maluku, Gedung Sementara Disiapkan Saat Kantor Baru Dibangun

Berita

Wali Kota Ambon: Guru Harus Melek Teknologi Agar Generasi Muda Tak Kehilangan Karakter

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional

Berita

Wali Kota Ambon Tegas Tolak Praktik Titipan Siswa, PPDB 2026/2027 Dijamin Bersih