AMBON–Sekretaris Komisi III, Abdul Kelilauw, merespon masa aksi demo mahasiswa dari Ambalau yang tergabung dalam Pemuda Maluku Bergerak (PMB) saat Audience dengan Pimpinan Dan Anggota Komisi III terkait persoalan jalan lingkar kecamatan Ambalau, di Ruang Komisi III, Karang Panjang, Senin (22/09/2025)
Dalam tuntutannya, PMB meminta DPRD Maluku untuk Proaktif mengawal pembangunan jalan lingkar Ambalau agar dijadikan prioritas BPJN, mendesak percepatan pengalihan status jalan dari kabupaten ke provinsi atau pusat, memanggil Pemkab Buru Selatan untuk segera menyelesaikan berkas peralihan status, melakukan kunjungan kerja langsung agar DPRD bisa melihat kondisi riil di lapangan.
Kelilauw mengatakan bahwa seingat saya sejak dilantik aspirasi terkait jalan lingkar kecamatan Ambalau ini sudah di sampaikan oleh adik-adik dari Ambalau sebanyak 3 kali, untuk diketahui bahwa persoalan jalan lingkar Ambalau ini menjadi perhatian kita sebagai wakil rakyat, dan untuk APBD 2025 itu sudah selesai dan KUA PPS jugaa sudah selesai pada bulan September kemarin.
Lanjutnya, ”jadi bukan soal DPRD tidak meresponaspirasi dan tuntutan adik-adik, tapi belum ada agenda untuk proses pembahasan. Insya Allah dalam kurun waktu satu atau dua Minggu ke depan Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku sudah mulai melakukan pembahasan APBD Tahun 2026. Ia meminta kepada PMB untuk mengawal aspirasi ini bersama,”
Sebagai provinsi kepulauan, Maluku membutuhkan akses jalan yang tentu memasai untuk menghubungkan kampung atau desa, dimana Ambalau terdapat 7 Kampung yang merupakan satu kesatuan di kecamatan dan juga pelabuhan untuk menghubungkan ke Kabupaten maupun ke luar daerah, untuk membawa hasil pertanian, laut dan produk-produk lokal lainnya.
Kelilauw menyampaikan, terkait dengan jalan lingkar Ambalau ini merupakan status jalan kabupaten yang juga bisa dibangun dengan dana pusat. Contohnya seperti di SBT, Pulau gorom dan Pulau Amar kurang lebih ada 13 kampung, pada 2 kecamatan di wilayah Wakate, statusnya itu jalan kabupaten, namun kita tidak mengharapkan dari Balai. Kabupaten bisa menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Inpres dari pusat yang dapat digunakan.
”saya berharap kedepannya kita bisa membahasnya dalam APBD 2026 dan dapat mendorongnya bukan hanya status jalan provinsi tetapi nasional. Karena ini untuk menunjang kemajuan perekonomian daerah, dan kita akan saling mengingatkan untuk hal ini, karena sudah merupakan janji pemerintah daerah melalui Pak Hendrik,” harap Kelilauw

































