Home / Berita

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:39 WIB

100 Pasangan Kristen Nikah Massal di Ambon

AMBON–Sebanyak 100 pasangan beragama Kristen mengikuti kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan (Nikah Massal) yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (29/8/25) di Aula Xaverius. Kegiatan ini merupakan Kerjasama Pemkot dan Tim Penggerak (TP) PKK Kota Ambon.

Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkot terhadap warga, guna menjamin seluruh warga Kota Ambon mendapatkan akses pelayanan kependudukan dan kemasyarakatan.

“Ini kelanjutan dari beberapa hari kemarin kita lakukan sidang Isbat Nikah kepada 100 pasangan agama Islam yang sudah nikah disahkan oleh agama tetapi belum diakui pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot telah melakukan penadatanganan MoU dengan Kementerian Agama Kota Ambon, dan Pengadilan Agama Kelas II Ambon. Lewat kerjasama sama ini, maka Pelayanan Terpadu kepemilikan Status hukum perkawinan dilaksanakan baik untuk yang beragama Islam maupun yang beragama Kristen.

Baca Juga  Pj Bupati SBB Pimpin Upacara Hari Pahlawan Serta Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP Kota Piru

“Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah menjamin seluruh warga kota ambon dapat akses pelayanan kependudukan kemasyarakatan,” lanjut Wattimena.

Menurutnya, jika Perkawinan belum diakui, maka akan berdampak pada Status hukum anak – anak, sehingga melalui kegiatan ini Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada mereka.

“Ini menjamin masa depan anak – anak, mau masuk sekolah, mendapatkan ijazah dan lain – lain sehingga memiliki legalitas,” tandasnya.

Baca Juga  Pemkot Ambon Apresiasi SMP Katolik atas Turnamen Basket Xaverius Junior High School 2025

Wali Kota berharap, kegiatan ini dilakukan setiap tahun, sehingga makin banyak pasangan yang dapat dilayani, serta dapat memberikan edukasi bagi warga lainnya untuk dapat memastikan status perkawinan sah diakui oleh negara dan pemerintah.

Di tempat yang sama, Ketua TP – PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena mengatakan kegiatan Pelayanan terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan bertujuan mempermudah dan mempercepat proses administrasi, menurunkan biaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi.

“Dengan adanya status hukum yang jelas dan dokumen resmi, keluarga mendapaykan legalitas yang diperlukan untuk mengakses bebagai layanan publik serta hak – hak hukum yang sesuai dengan status perkawinan mereka,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta

Berita

Amboina Colour Fun Walk 2026 Meriah, Wali Kota Ambon Ajak Warga Rawat Persatuan dan Dongkrak Ekonomi Lokal

Berita

Fans Orange Kuasai Amboina Colour Fun Walk 2026, Belanda Jadi Warna Dominan di Lapangan Merdeka

Berita

Pemkot Ambon Siap Bantu Kejati Maluku, Gedung Sementara Disiapkan Saat Kantor Baru Dibangun

Berita

Wali Kota Ambon: Guru Harus Melek Teknologi Agar Generasi Muda Tak Kehilangan Karakter

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional

Berita

Wali Kota Ambon Tegas Tolak Praktik Titipan Siswa, PPDB 2026/2027 Dijamin Bersih