Home / Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:51 WIB

Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi yang Dijamin Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers—baik media cetak maupun media siber—merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi Indonesia. Penegasan itu disampaikan dalam siaran pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.

Firdaus menyebut bahwa kemudahan pendirian badan hukum media yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjadi bentuk nyata penghargaan negara terhadap kebebasan pers. SMSI, yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber, memberikan apresiasi atas dukungan tersebut.

Warisan Windhoek dan Makna 3 Mei bagi Kebebasan Pers

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Windhoek yang lahir dalam pertemuan para jurnalis Afrika di Namibia pada 1991. Pertemuan itu diselenggarakan oleh UNESCO, yang kemudian merekomendasikan 3 Mei sebagai hari peringatan global.

Baca Juga  Kali Kedua Wajar Kembali Di Gelar, Ini Yang Disampaikan Wawali Ambon

Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia. Firdaus mengajak seluruh masyarakat dan aparatur negara untuk memperkuat komitmen pada kebebasan pers. “Kami meminta semua pihak ikut menjaga kebebasan pers, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan ruang bagi tumbuhnya perusahaan media yang sah secara hukum,” ujarnya.

Tak Perlu Legitimasi Tambahan yang Menghambat Usaha Pers

Terkait mekanisme verifikasi media, Firdaus menilai bahwa legitimasi hukum sudah cukup, sesuai amanat Undang-Undang Pers. Ia menegaskan bahwa tidak diperlukan proses verifikasi tambahan dari Dewan Pers yang justru dapat menyulitkan pelaku usaha media.

Baca Juga  LPKA Ambon Gandeng APH Gelar Tes Urin dan Penggeledahan, Tegaskan Komitmen P4GN

Menurutnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun Pasal 28 UUD 1945 telah memberikan perlindungan penuh bagi kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk lewat pendirian perusahaan pers.

Fondasi Konstitusional Kebebasan Pers

Firdaus mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen utama demokrasi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers berguna untuk menegakkan kebenaran, keadilan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Media juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Inilah landasan kebebasan pers yang diperkuat undang-undang. Kita harus merawatnya bersama,” tutup Firdaus. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

SD Negeri 30 Maluku Tengah Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak dan Penggerak di Hardiknas 2026

Berita

Unpatti Mantapkan Langkah Menuju Universitas Kelas Dunia, Siapkan Generasi Emas 2045 Lewat Pendidikan dan Seni

Berita

Rektor Unpatti: Kampus Harus Jadi Pusat Inovasi dan Solusi Bangsa di Era AI dan Disrupsi Global

Berita

Mendikdassa Tekankan Transformasi Pendidikan Nasional, Rektor Unpatti Ambon Bacakan Sambutan Resmi Hardiknas 2026

Berita

Ruslan Tawari Dorong Generasi Muda Maluku Siap Hadapi Disrupsi Ekonomi di Era Megaproyek Masela

Berita

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Berita

Awaiya Jadi Simpul Ekonomi Baru: Industri Kelapa dan Pala Resmi Dibangun di Liang

Berita

Ketua DPRD Ambon Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi