MASOHI, GLOBALMALUKU.ID — Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPRD setempat memperkuat agenda pembentukan regulasi daerah melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maluku Tengah yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Malteng, Kota Masohi, Kamis (18/6/2026).
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai kebijakan pembangunan daerah memiliki pijakan hukum yang jelas, sekaligus dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menegaskan bahwa Propemperda tidak semata-mata menjadi agenda rutin pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, program tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah dapat diterjemahkan ke dalam regulasi yang tepat.
Karena itu, setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda diharapkan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta mempertimbangkan kepentingan pembangunan secara menyeluruh.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif dan mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Regulasi yang dibentuk harus mampu mengikuti dinamika pembangunan dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat,” demikian substansi penegasan pemerintah daerah dalam agenda tersebut.
Penetapan Propemperda 2026 sekaligus menjadi momentum bagi eksekutif dan legislatif untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembentukan peraturan daerah.
Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memiliki dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki posisi penting dalam memastikan setiap rancangan regulasi dibahas secara terbuka dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya Propemperda, proses pembentukan Perda di Maluku Tengah diharapkan menjadi lebih terarah dan memiliki prioritas yang jelas sesuai kebutuhan daerah.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap Ranperda yang telah masuk dalam program tersebut dapat dibahas secara berkualitas, memiliki dasar kajian yang memadai, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemda dan DPRD Malteng kini dituntut membuktikan bahwa penetapan Propemperda 2026 bukan sekadar agenda formal kelembagaan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, produk hukum daerah yang lahir dari Propemperda 2026 diharapkan mampu menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Maluku Tengah.



































