FOKUS GM

Home / Berita

Senin, 15 Juni 2026 - 13:09 WIB

Bimas Kristen Malteng: Klaim Bergabung dengan Sinode dan PGI Harus Melalui Prosedur Resmi

Masohi, Global Maluku – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kabupaten Maluku Tengah, Gloria B. S. Sitania, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memanggil maupun meminta klarifikasi dari Pimpinan Jemaat Victorius Breaktrough Suli terkait status organisasi gereja tersebut pasca pencabutan Surat Keputusan (SK) kependetaan dan gereja oleh Sinode Gereja Sungai Yordan (GSY).

Pernyataan itu disampaikan Gloria saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan berjudul “Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa”, serta unggahan media sosial yang menyebut jemaat tersebut telah terdaftar pada sinode resmi, Direktorat Jenderal Bimas Kristen, dan berada di bawah aras PGI maupun PGLII.

Menurut Gloria, hingga saat ini pihaknya belum menerima proses administrasi maupun klarifikasi resmi yang berkaitan dengan pengunduran diri atau perpindahan afiliasi gereja tersebut ke sinode lain.

“Pasca surat pencabutan SK kependetaan dan gereja Sungai Yordan terhadap Jemaat Breaktrough Victorius Suli, perlu kami sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum memanggil pimpinan jemaat tersebut untuk diminta klarifikasi terkait pengunduran diri. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan menyampaikan sebagaimana dalam postingan di media sosial, itu merupakan argumen pribadi yang bersangkutan,” tegas Gloria.

Baca Juga  Pj Walikota , Pesparawi Sebagai Kesempatan Menyuarakan Pujian Dan Syukur Bagi Tuhan

Ia menjelaskan bahwa setiap gereja yang ingin bergabung dengan sinode tertentu wajib mengikuti mekanisme dan prosedur organisasi yang berlaku. Selain itu, karena wilayah pelayanan Jemaat Victorius Breaktrough berada di Kabupaten Maluku Tengah, maka proses pembinaan dan verifikasi administrasi juga menjadi bagian dari kewenangan Seksi Bimas Kristen Kabupaten Maluku Tengah.

“Proses untuk bergabung pada satu sinode harus melalui prosedur yang jelas. Apalagi wilayah pelayanannya berada dalam wilayah pembinaan kami selaku Seksi Bimas Kristen Kabupaten Maluku Tengah,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah beredarnya unggahan yang menyebutkan bahwa Jemaat Victorius Breaktrough Suli telah terdaftar pada sinode resmi serta menjadi bagian dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII).

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Global Maluku, Jossy Tuhuleruw, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Pimpinan Jemaat Victorius Breaktrough terkait berbagai informasi yang berkembang.

Baca Juga  Soal Penataan Pasar Mardika, DPRD Maluku Minta Pemprov Tegas Tapi Humanis

Menurutnya, prinsip keberimbangan tetap dijunjung dalam setiap pemberitaan, sehingga ruang klarifikasi telah diberikan kepada pihak yang bersangkutan.

“Kami telah meminta klarifikasi dari Pimpinan Jemaat Breaktrough Victorius terkait pemberitaan dimaksud. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi yang disampaikan kepada redaksi,” kata Tuhuleruw.

Ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, terutama terkait klaim telah terdaftar pada sinode tertentu dan menjadi bagian dari organisasi gerejawi nasional.

“Yang menjadi pertanyaan adalah pimpinan jemaat secara terbuka menyampaikan bahwa mereka sudah terdaftar pada sinode dan merupakan anggota PGI. Tentu pernyataan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme organisasi yang sah agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun dokumen yang disampaikan oleh Pimpinan Jemaat Victorius Breaktrough Suli kepada redaksi terkait dasar klaim keanggotaan pada sinode maupun organisasi gerejawi yang disebutkan dalam unggahan media sosial tersebut.

(Redaksi Global Maluku)

Share :

Baca Juga

Berita

Komisi IV DPRD Maluku Tengah Temui Gubernur, Desak Penyelesaian Sengketa Tanjung Sial Berdasarkan Putusan MK

Berita

PWI Ambil Langkah Hukum, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Berita

Robert Sapulette Resmi Dilantik Jadi Sekretaris Kota Ambon Definitif, Wali Kota: Tidak Ada Lagi Alasan Abaikan Arahan Sekda

Berita

FPIK Unpatti Canangkan Dies Natalis ke-44, Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Menuju Daya Saing Global

Berita

Lomba Bertutur Jadi Momentum Bangun Budaya Literasi, Wawali Kota Ambon Ajak Sekolah Wajibkan Siswa Baca Satu Buku Setiap Pekan

Berita

Perjuangan Bupati Zulkarnain Berbuah Hasil, APBN Kucurkan Rp225 Miliar Bangun Jalan Strategis di Maluku Tengah

Berita

Pemkot Ambon Pastikan Warga PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Tetap Terlindungi, Dibiayai Melalui APBD

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Seluruh OPD Terapkan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik