Home / Berita

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

AMBON – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng) mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum di Provinsi Maluku setelah pengajuan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) pertama di wilayah hukum Maluku resmi mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara tindak pidana penganiayaan yang digelar secara virtual oleh Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melalui video conference, Senin (15/6/2026).

Perkara yang diajukan melalui mekanisme Plea Bargain itu melibatkan terdakwa Helmi Konussa alias Halin yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mekanisme Plea Bargain merupakan salah satu pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses hukum. Dengan pengakuan tersebut, proses persidangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien, tanpa mengabaikan hak-hak para pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, SH., MH., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sebelumnya jaksa telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Namun, upaya perdamaian antara terdakwa dan korban, Gunawan Ilela alias Gun, tidak mencapai kesepakatan karena korban menolak berdamai.

Baca Juga  Pemkot Tetapkan 10 Proyek Strategis

“Berbagai upaya perdamaian telah dilakukan oleh Jaksa Fasilitator, namun tidak memperoleh persetujuan dari pihak korban. Oleh sebab itu kami mengajukan permohonan Plea Bargain sesuai ketentuan KUHAP dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bersedia memberikan ganti rugi pengobatan atau restitusi kepada korban,” ujar Hutapea.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, SH., MH., menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi tonggak awal penerapan Plea Bargain di Maluku sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan langkah progresif dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Ini merupakan Plea Bargain pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami berharap mekanisme ini dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang memberikan keseimbangan antara kepentingan korban, hak-hak terdakwa, serta tujuan pemulihan dalam proses peradilan,” ungkap Rosihan.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejari Maluku Tengah serta mengevaluasi seluruh tahapan yang telah dilakukan, Direktur A pada JAM-Pidum, Dr. Hari Wibowo, SH., MH., yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menyetujui pengajuan Plea Bargain tersebut untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri Maluku Tengah.

Baca Juga  Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Persetujuan itu dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong efektivitas sistem peradilan pidana nasional. Selain mempercepat penyelesaian perkara, mekanisme ini juga membuka ruang bagi pendekatan hukum yang lebih adaptif dan berorientasi pada pemulihan.

Keberhasilan pengajuan Plea Bargain oleh Kejari Maluku Tengah sekaligus menandai dimulainya era baru penegakan hukum di Maluku yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap perkembangan sistem hukum nasional.

Ekspose tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, I Wayan Suardi, SH., MH., Kabag TU Ariyanto Novindra, SH., MH., Koordinator Amri Kurniawan, SH., MH., para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Melalui implementasi Plea Bargain ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, efektif, dan humanis, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan

Berita

Bimas Kristen Malteng: Klaim Bergabung dengan Sinode dan PGI Harus Melalui Prosedur Resmi

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama