AMBON – Pemerintah Kota Ambon menegaskan pembangunan lapak pedagang di kawasan Pantai Batu Merah tetap dapat dilanjutkan, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan publik, terutama kelancaran akses transportasi dan keselamatan pengguna jalan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot), Ambon Robert Sapulete saat dikonfirmasih oleh sejumlah media usai apel pagi, Senin, (22/06/2026) di balai Kota.
Menurutnya, persoalan lapak Batu Merah telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Balai Jalan, Balai Transportasi, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Dinas Perhubungan Kota Ambon, Pemerintah Negeri Batu Merah, hingga aparat penegak ketertiban.
“Hasil pembahasan kemarin jelas, aktivitas pedagang tetap bisa berjalan. Namun yang menjadi syarat utama adalah jangan sampai mengganggu akses transportasi dan arus lalu lintas yang melintasi kawasan itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan teknis terhadap ruas jalan tersebut berada pada Balai Jalan. Karena itu, pengaturan maupun penyesuaian posisi lapak harus dikoordinasikan langsung dengan pihak balai agar keberadaan pasar rakyat tetap berjalan tanpa menimbulkan kemacetan atau hambatan lalu lintas.
“Pemerintah tidak melarang aktivitas perdagangan. Kita juga memahami kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan pasar. Tetapi akses jalan harus tetap terjaga dan tidak boleh terhalang,” katanya.
Saat ini, lanjut Sapulete, pemerintah masih menunggu hasil koordinasi lanjutan antara pihak Balai Jalan dan para pihak terkait mengenai mekanisme penataan lapak yang sedang dibangun.
“Silakan pasar itu berjalan, tetapi jangan sampai mengganggu akses transportasi masyarakat. Itu yang menjadi prinsip utama,” ujarnya.





































