Home / Berita

Selasa, 12 September 2023 - 14:09 WIB

Lantik Rakib Sahubawa sebagai Pj Bupati Malteng,Ini Harapan Gubernur Maluku

GlobalMaluku.ID,AMBON-Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) DR. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si, Selasa(12/92023).

Sahubawa dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya,Gubernur Maluku Irjen.Pol.Purn.Murad Ismail mengatakan ,dengan dilantiknya Rakib Sahubawa, sebagai pejabat Bupati Maluku Tengah hari ini, maka penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah akan dijalankan oleh yang penjabat yang baru.

Ia juga menyampaikan beberapa hal penting, Pertama, Indonesia adalah negara hukum maka seluruh Proses penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di atas bumi NKRI ini harus ditempatkan sebagai panglima.

Baca Juga  Pemrov Gelar Sosialisasi Stunting Bagi ASN,Ini Harapan Gubernur Maluku

Dikatakan, “Keputusan Pemerintah Pusat untuk memberhentikan pejabat Bupati Malteng dan mengangkat yang baru adalah merupakan hal yang biasanya saja dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar,” ucap Gubernur.

Kedua, lanjutnya, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan Pilpres dan Pilkada serentak. Salah satu tugas penting tugas saudara Penjabat Bupati adalah adalah memfasilitasi dengan sukseskan agenda nasional ini, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Pj Sekot,Pastikan Sertifikasi Guru Tahun 2024 segera di Tuntaskan

Gubernur Maluku juga memastikan akan melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati Malteng ,berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali dan melakukan koordinasi dengan Forkompinda Maluku Tengah, DPRD, instansi vertikal, TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya.

Kata dia “Terkait jabatan saudara sebagai sekretaris daerah (sekda) maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 fermentasi nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota dilepaskan dan segera diisi dengan pejabat sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelas Gubernur.

Share :

Baca Juga

Berita

SK Kenaikan Pangkat Diduga Bodong, Pemprov Maluku Siapkan Langkah Hukum!

Berita

Buka Mubes IV Latupati Maluku, Lewerissa Tekankan Kerukunan Adat dan Penyelesaian Konflik Petuanan

Berita

Buka ICAST 2026, Lewerissa Dorong Sains dan Teknologi Jadi Penggerak Pembangunan Maluku

Berita

Wali Kota Ambon Perintahkan Inspektorat Usut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN

Berita

Bodewin Wattimena: Pembangunan Ambon Tak Cukup dengan Teknologi Canggih, Manfaatnya Harus Dirasakan Semua Warga

Berita

DPRD Maluku Soroti Keberlanjutan Irpom, 324 Unit Efektif dan Dua Lokasi Terkendala

Berita

Unpatti Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Sosial bagi Penerima Beasiswa Cahaya Pintar YBM PLN

Berita

Unpatti Kirim 17 Mahasiswa Hukum ke Bali, Siap Pertahankan Prestasi Emas di Kompetisi Peradilan Semu