Home / Berita

Jumat, 9 Februari 2024 - 06:01 WIB

Pemda SBB Lapor Wartawan Ke Polisi, Ketua PWI Maluku, Salah Sasaran.

GlobalMaluku.ID,Ambon-Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keuangan negara dan sejumlah aset daerah yang di duga dilakukan oleh sekelompok orang di kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Provinsi Maluku, perbuatan kelompok tersebut di ungkapkan oleh media, membuat Pemda SBB panik.

Di duga panik bercampur murka, Pemda SBB akhirnya melaporkan wartawan dan media ke polisi tentang pemberitaan media yang bertubi- tubi, bermacam macam dugaan kejahatan yang di lakukan oleh sekelompok orang dalam lingkup pemerintahan SBB terbongkar ke publik karena ada orang dekat mereka sendiri yang menyampaikan kepada wartawan.

Kepada wartawan, sumber meminta agar namanya harus di rahasiakan, dalam ungkapnya sumber membeberkan semua persoalan yang sedang ia ketahui, dari cerita sumber, akhirnya media mulailah memberitakan semua apa yang di ceritakan oleh narasumber.

Dalam pemberitaan media, hingga akhirnya, krimsus Polda Maluku, mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, dan kasus-kasus itu masih terus di kejar oleh pihak krimsus, di duga takut, jangan sampai semua perbuatan mereka terungkap, pihak Pemda langsung melaporkan wartawan dan media ke polisi atas tuduhan, telah menyampaikan pemberitaan Haox, dan menyerang prifasi Andi Candra as adudin selaku Pj Bupati SBB.

Baca Juga  Kapolres SBB Sembangi Setiap Desa Di Kecamatan Amalatu Jelang Pilkade

Kini berita Pemda SBB melaporkan wartawan ke polisi mulai tersebar, menanggapi hal tersebut ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) provinsi Maluku, Alex Sariwating kepada media ini kamis,(8/1/2024), wartawan tidak bisa di laporkan menyangkut dengan pemberitaan, karena ada hak jawab yang harus di lakukan oleh Pemda SBB, ucapnya.

Lanjut ketua lagi, Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas, selalu mendapat perlindungan hukum, selain itu juga ada Memorandum of Understanding (MoU) di antara Kejagung, Kapolri, dan dewan pers, ketua juga mengatakan, tugas wartawan telah di atur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 4 ayat 4 dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan mempunyai hak tolak, dan juga KUHP pasal 50 telah di jelaskan, seseorang yang sedang menjalankan tugas atas perintah UU tidak di kenakan sangsi pidana, ucap Ketua.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Harapkan Wattimena Satu Moyang Jadi Wadah Pemersatu

Untuk itu saya pertegaskan, janganlah membuat sesuatu yang dapat di anggap sebagai, menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugas, karena itu juga ada sangsi pidananya, tegas bung Aleka.

Dalam ucapan akhir, Alex saya menyarankan agar Pemda SBB, harus merujuk kepada hak jawab, selain itu, saya juga menyampaikan kepada pihak kepolisian agar MoU di antara Kapolri dan dewan pers haruslah di jaga, dan di patuhi, harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

SD Negeri 30 Maluku Tengah Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak dan Penggerak di Hardiknas 2026

Berita

Unpatti Mantapkan Langkah Menuju Universitas Kelas Dunia, Siapkan Generasi Emas 2045 Lewat Pendidikan dan Seni

Berita

Rektor Unpatti: Kampus Harus Jadi Pusat Inovasi dan Solusi Bangsa di Era AI dan Disrupsi Global

Berita

Mendikdassa Tekankan Transformasi Pendidikan Nasional, Rektor Unpatti Ambon Bacakan Sambutan Resmi Hardiknas 2026

Berita

Ruslan Tawari Dorong Generasi Muda Maluku Siap Hadapi Disrupsi Ekonomi di Era Megaproyek Masela

Berita

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Berita

Awaiya Jadi Simpul Ekonomi Baru: Industri Kelapa dan Pala Resmi Dibangun di Liang

Berita

Ketua DPRD Ambon Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi