Home / Berita

Senin, 22 April 2024 - 21:59 WIB

Disnaker Kota Tangani Perselisihan Industrial PT. TPA

GlobalMaluku.ID,Ambon-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, menangani perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan 32 buruh yang baru saja menyelesaikan masa kontrak kerjanya pada Maret 2024 lalu.

Perselisihan ini terjadi lantaran pihak perusahaan belum menyelesaikan biaya kompensasi yang semestinya diterima oleh ke 32 buruh pada akhir masa kerja.

Hal tersebut tercantum dalam rilis yang diterima tim Media Center Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (19/04/2024).

Plt. Kepala Disnaker Kota, Vedya Kuncoro mengungkapkan, guna menyelesaikan perselisihan ini maka langkah mediasi antar kedua belah pihak telah difasilitasi oleh Disnaker sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca Juga  Pemrov Bersama TP-PKK Maluku Gelar Lomba Cipta Menu B2SA

“Saat ini setelah kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon, memasuki Tahap mediasi. Telah dilakukan pertemuan Mediasi I, pada tanggal 2 April 2024,” jelasnya.

Dikatakan, Pertemuan tersebut menghadirkan Perwakilan Buruh, Sdr. Amus Sepurlira dkk, dengan didampingi oleh KSBSI Provinsi Maluku, Perwakilan Pemberi Kerja, Sdr. Jacob Ahas, selaku Pengawas, dengan Disnaker selaku mediator.

Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama tersebut, akan didengarkan pada tahap kedua dimana sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait dengan penyelesaian kompensasi tersebut.

“Dimana saat itu telah didengar keterangan para pihak, dan Mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak. Tanggapan para pihak terhadap Hasil Mediasi Pertama, akan didengar pada Tahap Mediasi Kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 mendatang,” bebernya.

Baca Juga  Bripka Safrijal dan Babinsa Serka Hariyanto Bangun Jembatan Darurat,Demi Mempermudah Akses Masyarakat

Ditegaskan, pihak Pemkot hanya berlaku sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan sehingga dirinya berharap warga kota yang merupakan buruh PT. TPA dapat memahami hal tersebut.
“Walau Pemkot tidak memiliki kewenangan menjadi Pemutus Akhir Perselisihan Hubungan Industrial. Namun menjadi Harapan kita Bersama tentunya agar pada Mediasi II dan Atau Mediasi III nantinya, dapat mencapai kesepakatan Para Pihak, sehingga peselisihan dapat diselesaikan pada Tingkat Mediasi dan tidak perlu dilanjutkan ke Tingkat Anjuran serta Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (MCAMBON)

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon: Paduan Suara Bukan Sekadar Kompetisi, tetapi Wadah Membangun Harmoni

Berita

Perubahan APBD 2026, Pendapatan Kota Ambon Naik 5,44 Persen

Berita

Unpatti Dorong Perluasan Akses Pendidikan Berkualitas bagi Generasi Muda Maluku

Berita

DPRD Maluku Soroti Eksploitasi Perempuan dan Anak, Polda Diminta Beri Perhatian Khusus

Berita

Auditorium Unpatti Jadi Arena Pattimura Shorinji Kempo Champions V 2026

Berita

Peletakan Batu Pertama Pastori Sekretaris Klasis GPM Masohi, Bupati Malteng Tekankan Semangat Gotong Royong dan Pelayanan

Berita

Sekkot Ambon Apresiasi Kolaborasi Pentahelix Tangani Korban Kebakaran Batu Merah

Berita

DPRD Ambon Dorong Sirkuit Permanen, Target Jadi Ikon Otomotif dan Penggerak Ekonomi Baru