Home / Berita

Senin, 22 April 2024 - 21:59 WIB

Disnaker Kota Tangani Perselisihan Industrial PT. TPA

GlobalMaluku.ID,Ambon-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, menangani perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan 32 buruh yang baru saja menyelesaikan masa kontrak kerjanya pada Maret 2024 lalu.

Perselisihan ini terjadi lantaran pihak perusahaan belum menyelesaikan biaya kompensasi yang semestinya diterima oleh ke 32 buruh pada akhir masa kerja.

Hal tersebut tercantum dalam rilis yang diterima tim Media Center Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (19/04/2024).

Plt. Kepala Disnaker Kota, Vedya Kuncoro mengungkapkan, guna menyelesaikan perselisihan ini maka langkah mediasi antar kedua belah pihak telah difasilitasi oleh Disnaker sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca Juga  Unpatti Ambon Luluskan 1.299 Sarjana, Gubernur Sampaikan Tiga Pesan Strategis

“Saat ini setelah kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon, memasuki Tahap mediasi. Telah dilakukan pertemuan Mediasi I, pada tanggal 2 April 2024,” jelasnya.

Dikatakan, Pertemuan tersebut menghadirkan Perwakilan Buruh, Sdr. Amus Sepurlira dkk, dengan didampingi oleh KSBSI Provinsi Maluku, Perwakilan Pemberi Kerja, Sdr. Jacob Ahas, selaku Pengawas, dengan Disnaker selaku mediator.

Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama tersebut, akan didengarkan pada tahap kedua dimana sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait dengan penyelesaian kompensasi tersebut.

“Dimana saat itu telah didengar keterangan para pihak, dan Mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak. Tanggapan para pihak terhadap Hasil Mediasi Pertama, akan didengar pada Tahap Mediasi Kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 mendatang,” bebernya.

Baca Juga  Lautan Manusia Padati Gedung Baileo oikumene Dalam Kampanye Dialogis 2M

Ditegaskan, pihak Pemkot hanya berlaku sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan sehingga dirinya berharap warga kota yang merupakan buruh PT. TPA dapat memahami hal tersebut.
“Walau Pemkot tidak memiliki kewenangan menjadi Pemutus Akhir Perselisihan Hubungan Industrial. Namun menjadi Harapan kita Bersama tentunya agar pada Mediasi II dan Atau Mediasi III nantinya, dapat mencapai kesepakatan Para Pihak, sehingga peselisihan dapat diselesaikan pada Tingkat Mediasi dan tidak perlu dilanjutkan ke Tingkat Anjuran serta Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (MCAMBON)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon dan Dubes Belanda Gelar Nobar Meriah, Ribuan Fans Oranje Padati Lapangan Merdeka

Berita

Maluku Tenggara Genjot Peningkatan SDM, ASN Didorong Tempuh Pendidikan Pascasarjana

Berita

SMSI Bidik HPN 2026, Firdaus Minta Dewan Pers Terapkan Prinsip Keadilan bagi Seluruh Konstituen

Berita

Ambon Bersiap Jadi Lautan Oranye, Dubes Belanda Hadir Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Lapangan Merdeka

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan