Home / Berita

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:22 WIB

As III Setda Maluku Tegaskan Bahwa Pemprov Belum Mengeluarkan Perintah Non-ASN Dirumahkan

GlobalMaluku.ID, Ambon – Terkait dengan pegawai non-ASN yang dirumahkan, Asisten III Setda Maluku, Sartono Pining, menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, pemerintah Provinsi belum mengeluarkan instruksi atau perintah untuk harus dirumahkan. Kata Sartono ketika ditemui awak media,usai rapat bersama Komisi I dan seluruh OPD provinsi Maluku. Di ruang Paripurna, Karang Panjang, Ambon, Rabu (22/01/2025).

Sartono menjelaskan ada beberapa OPD yang mungkin, ada pertimbangan-pertimbangan hal yang lebih teknis khusus pada OPD masing-masing maka mereka mengerahkan agar dirumahkan.

Untuk itu Sartono menegaskan bahwa pemerintah provinsi Maluku belum mengeluarkan intruksi dan belum ada perintah untuk harus dirumahkan.

“Ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh teman-teman komisi I, ini menjadi atensi untuk kita semua kembali duduk bersama. Terkait dengan gaji kapan dibayarkan? kami sementara proses, ungkap Sartono

Terkait dengan data non-ASN atau Honorer yang dimintakan oleh komisi I, Sartono mengatakan bahwa “data itu nanti kita lihat sejauh mana urgensinya,”

Baca Juga  Tanda Tangani Kesepakatan Kerja Sama Dengan Pemrov Papua Barat Daya, Ini Yang Disampaikan Sadali

“Tapi saya kira itu juga penting. tentunya itu akan kami pertimbangkan untuk kami penuhi, Itu bentuk pengawasan dari teman-teman DPRD,” ujarnya

Sartono menambahkan “terkait data sampai dengan hari ini, itu tidak ada masalah lagi. Kita sudah clear sudah close, close-nya ini kita dapat dari mana?, tidak saja melalui pangkalan data BKN, tetapi kita punya tahap pertama berapa jumlahnya sudah ada, dan kita sudah sampai pada proses persiapan dan evaluasi untuk seleksi tahap kedua,”

“Angkanya sudah jelas, jadi sudah tertutup kemungkinan untuk orang lain, selain yang sudah ada di dalam data, data itu bukan saja ada pada kita tetapi ada juga di pusat dalam sistem, dan sistem yang mengendalikannya itu ada pada Menpan RB. Jadi yang terdata di kita adalah data rill tidak ada data siluman,” Tandasnya

Baca Juga  Penutupan Sosialisasi Pelatihan Pencegahan Mitigasi Bencana,Di Harapkan Dapat Mengurangi Resiko Bencana

“Jumlah yang tes tahap pertama itu 2341, yang dinyatakan lulus sebagai PPPK itu 637, sedangkan sisanya 1704 itu adalah ASN PPPK paruh waktu,”

“Jumlah yang masuk di tahap kedua itu sampai pada penutupan ada 1483, include di dalamnya ada 327 honorer yang terdata di dalam database BKN. Yang apabila dia mengikuti tes di tahap kedua ini lulus maka dia dianggap full PPPK, tapi kalau dia tidak lulus dengan sendirinya dia adalah PPPK paruh waktu.” pungkas Asisten III Setda Maluku

Sedangkan sisanya 1156, ini diluar database BKN yang tadi kita perbincangkan dan masih menjadi hal yang harus kita bahas lebih lanjut. Tutup Sartono. (VR)

Share :

Baca Juga

Berita

SD Negeri 30 Maluku Tengah Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak dan Penggerak di Hardiknas 2026

Berita

Unpatti Mantapkan Langkah Menuju Universitas Kelas Dunia, Siapkan Generasi Emas 2045 Lewat Pendidikan dan Seni

Berita

Rektor Unpatti: Kampus Harus Jadi Pusat Inovasi dan Solusi Bangsa di Era AI dan Disrupsi Global

Berita

Mendikdassa Tekankan Transformasi Pendidikan Nasional, Rektor Unpatti Ambon Bacakan Sambutan Resmi Hardiknas 2026

Berita

Ruslan Tawari Dorong Generasi Muda Maluku Siap Hadapi Disrupsi Ekonomi di Era Megaproyek Masela

Berita

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Berita

Awaiya Jadi Simpul Ekonomi Baru: Industri Kelapa dan Pala Resmi Dibangun di Liang

Berita

Ketua DPRD Ambon Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi