MASOHI-Polemik terkait proses lelang agunan milik salah satu nasabah atas nama Jufri akhirnya dijawab dengan tegas. Pihak bank menegaskan bahwa seluruh prosedur mulai dari restrukturisasi kredit hingga pelaksanaan lelang telah dilakukan secara hati-hati, persuasif, dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasan resminya, BRI BO Masohi memaparkan bahwa Jufri memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp500 juta pada 2019. Sesuai perjanjian, nasabah berkewajiban membayar bunga bulanan dan melunasi pokok kredit saat jatuh tempo.
Tiga Kali Restrukturisasi: Bukti Dukungan Nyata BRI
Pandemi Covid-19 yang memukul banyak pelaku usaha membuat BRI mengambil langkah bijak. Restrukturisasi pertama diberikan pada 2021, disusul restrukturisasi kedua pada September 2022. Tujuannya jelas: membantu nasabah bertahan dan tetap mampu memenuhi kewajiban kredit.
Memasuki 2024, Jufri kembali mengajukan restrukturisasi ketiga dengan alasan penurunan usaha. BRI kembali menunjukkan itikad baik dengan menyetujui permohonan tersebut. Namun, kesepakatan yang telah dibuat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Nasabah kembali menunggak kewajiban angsuran pascarestrukturisasi.
Langkah Persuasif Hingga Tahun 2025
Tidak ingin terjadi tindakan tegas tanpa komunikasi, BRI BO Masohi menempuh jalur persuasif. Pihak bank mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, sekaligus membuka ruang negosiasi hingga November 2025. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak membuahkan hasil.
Setelah berbagai tindakan preventif ditempuh, barulah BRI menyampaikan pemberitahuan resmi terkait rencana lelang, sesuai regulasi perbankan dan hukum yang berlaku.
Lelang Agunan Dilaksanakan Januari 2026
Dengan seluruh tahapan prosedural terpenuhi, proses lelang agunan dilaksanakan pada Januari 2026. Lelang berjalan transparan, terbuka, dan sah secara hukum. Pemenang lelang pun ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BRI Tekankan Prinsip Prudential Banking & Good Governance
Dalam keterangannya, Branch Manager BRI BO Masohi, Dani Redian, Rabu (20/05/2026) kepada awak media di ruang kerjanya, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“BRI selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta penerapan Good Corporate Governance dalam setiap proses bisnis. Tindakan kami sepenuhnya mengikuti regulasi dan bertujuan menjaga keberlangsungan usaha nasabah sekaligus kesehatan portofolio bank,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, BRI BO Masohi berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai prosedur restrukturisasi dan lelang agunan, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai fakta. (Kang Joe)


































