GlobalMaluku,Masohi-Penyelenggaraan pemilihan umum (Bawaslu dan KPU) lagi-lagi diingatkan untuk menjaga independensi dan netralitas dalam melaksanakan tugas peran dan fungsinya sebagai penyelenggara pesta demokrasi rakyat itu.
Peringatan tegas itu disampaikan dengan adanya fakta buruk pelanggaran Pemilu di tahun 2019 yang mencoreng nilai nilai demokrasi saat itu.
Fakta terungkap pada Pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Laimu dan Tehua kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah di Tahun 2019 itu. Ironisnya kasus dugaan pelanggaran yang saat itu terbuka secara “telanjang” lantaran beredar luas di jagad Maya (Facebook) tentu telah mencederai nilai nilai demokrasi.
“Kasus ayam baca bebek,atau surat suara milik calon lain di baca ke orang lain yang tejadi di Laimu dan Tehua pada pemilu 2019 lalu tidak boleh berulang. Kami perlu menyampaikan warning tegas ini kepada penyelenggara pemilu. Sebab,kasus saat itu tidak pernah tuntas dan jangan sampai kembali terulang”Tegas Dahlan Wear, Aktivis Muhammadiyah Malteng kepada wartawan di Masohi, Senin, (5/12).
Dia menyebutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu pada pemilu tahun 2019 lalu sangat memalukan dan merusak nilai demokrasi di kabupaten Malteng saa itu.
“Bayangkan kasus itu firal di medsos. Bagi kami itu pelanggaran sistemik. Karennya kami perlu mengingatkan agar jangan sampai berulang”Ingat Wear.
Menurut catatannya, sambung Dia, perihirungan suara akibat kasus pelanggaran sistemik yang terjadi di Desa Laimu dan Tehua kecamatan Telutih itu, mengakibatkan jumlah partisipasi pemilih naik lebih dari 100 %. Akibatnya seluruh Surat suara plus surat suara cadangan 2.5 % terpakai habis. Tentu ini praktek yang memalukan,karenanya,wajar jika hari ini perlu diingatkan.
“Kami tidak membuka kenangan pahit,namun cermin pelanggaran berat saat itu mestinya telah menampar penyelenggara. Mereka harus mengakui gagal menjaga wibawa pemilu wibawa demokrasi saat itu. Sekali lagi kami ingatkan jangan sampai kemudian pengalaman buruk itu kembali terulang”Tutup Dahlan.