AMBON–DPRD Provinsi Maluku meminta seluruh pelaku usaha pertambangan, termasuk galian C, segera mengurus perizinan agar tidak tersangkut persoalan hukum.
Hal ini mengemuka dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku yang membahas polemik penutupan sejumlah lokasi galian C di Kota Ambon dan sekitarnya, Kamis (12/02/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh para pelaku usaha, sopir angkutan material, dan pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta.
Yopi Soakolune dari CV. Karya Permai mengungkapkan, sebelumnya sejumlah usaha seperti CV Karya Permai dan Koperasi Inatuni milik Bapak Maitimu beroperasi saat belum ada kejelasan izin.
“Di kota ini tidak ada dinas pertambangan, jadi kami bingung harus urus ke mana. Pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan pengusaha dan rakyat kecil,” ujarnya.
Keluhan juga datang dari para sopir truk. Wilson, sopir asal Tuatunu, mempertanyakan nasib para pekerja jika aktivitas tambang dihentikan.
“Kalau ditutup, kami mau bagaimana? Pembangunan tidak bisa jalan. Keluarga mau makan dan anak sekolah bagaimana?” ujarnya.
Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menegaskan, tidak semua galian C ditutup. Dari sembilan lokasi galian C, hanya dua yang mengantongi izin, yakni CV. Primajaya Hative dan CV. Naraya Mitra Cemerlang.
“Kami tidak menutup. Kalau beroperasi tanpa izin ada konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun penjara,” tegasnya.
Dewan meminta agar seluruh persoalan disampaikan secara resmi ke DPRD untuk dicarikan solusi bersama.
“Aturan tetap harus ditegakkan. Izin dokumen lingkungan dan izin usaha pertambangan wajib diurus,” kata Richard Rahakbauw, anggota DPRD Maluku.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menekankan bahwa semua yang berhubungan dengan proses galian C harus punya izin.
“Negara ini punya aturan hukum yang harus ditaati oleh kita semua yang punya usaha,” katanya.


























