Home / Berita

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:58 WIB

Lakukan Pengawalan,Toisuta Pastikan Gaji Sesuai UMK Dapat Terbayarkan Sesuai Regulasi

GlobalMaluku.ID,Ambon-Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan rapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon untuk membahas regulasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Regional (UMR).

Dalam pertemuan kemarin, telah diketahui bahwa besaran UMK untuk Kota Ambon telah ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta lebih. Dan terkait hal ini, Disnaker juga mengonfirmasi bahwa sosialisasi kepada perusahaan dan asosiasi terkait regulasi ini telah dilakukan pada 7 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisuta, kepada Wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (15/1) kemarin

Dirinya menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan UMK di perusahaan-perusahaan di Kota Ambon.Kami ingin memastikan gaji sesuai UMK dapat terbayarkan sesuai regulasi, termasuk Permen Nomor 16 Tahun 2020.

Baca Juga  Saudah Harap Persoalan Pendidikan Di Maluku Segera Selesai

Ia juga menyampaikan pentingnya distribusi informasi yang merata terkait kebijakan ini kepada seluruh perusahaan di Kota Ambon.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan UMK ini dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, Komisi I juga berencana mengadakan rapat lanjutan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memeriksa apakah data tenaga kerja di perusahaan-perusahaan telah terintegrasi dengan data BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan data yang valid dan terintegrasi, kami bisa mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka,” ujar Toisuta.

Baca Juga  Awaiya Jadi Simpul Ekonomi Baru: Industri Kelapa dan Pala Resmi Dibangun di Liang

Dalam rapat tersebut tambahnya, isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi perhatian. Dimana Disnaker menyampaikan bahwa beberapa laporan terkait PHK telah diterima dan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pekerja yang di-PHK.

Kami tidak ingin terburu-buru menyalahkan salah satu pihak. Disnaker sebagai perwakilan pemerintah kota akan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerjaan.

Dikatakan, uji klarifikasi terhadap kasus PHK direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang.
Komisi I berharap proses mediasi yang dilakukan Disnaker dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan terselesaikan secara baik.

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Pagi Pemkot Ambon Diwarnai Penyerahan CSR CIMB Niaga, 735 Siswa SMP Negeri 7 Jadi Penerima Manfaat

Berita

Kadis Kesehatan Ambon Instruksikan Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga Hadapi Dampak Kualitas Udara

Berita

Blok Masela Jangan Cuma Keruk Kekayaan Maluku! Pemprov Desak Lapangan Kerja dan Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas

Berita

Gubernur Maluku Dukung Seram Opportunity, 400 Kluster Sawit Dibidik dan 20 Ribu Tenaga Kerja Ditargetkan

Berita

Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Bulog Capai Pengadaan 4 Juta Ton Beras, Gubernur Maluku Hadir di Ambon

Berita

Wattimena Tegaskan Penataan OPD Bukan untuk Tambah Jabatan, Tapi Perkuat Pelayanan Publik

Berita

Kejati Maluku Ingatkan Kepala Sekolah: Kelola Dana BOSP, Jangan Campur Kepentingan Pribadi

Berita

Halidah Rahawarin Resmi Jabat Wakil Dekan FK Unpatti, Rektor Bidik Akreditasi Unggul