Home / Berita

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:58 WIB

Lakukan Pengawalan,Toisuta Pastikan Gaji Sesuai UMK Dapat Terbayarkan Sesuai Regulasi

GlobalMaluku.ID,Ambon-Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan rapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon untuk membahas regulasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Regional (UMR).

Dalam pertemuan kemarin, telah diketahui bahwa besaran UMK untuk Kota Ambon telah ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta lebih. Dan terkait hal ini, Disnaker juga mengonfirmasi bahwa sosialisasi kepada perusahaan dan asosiasi terkait regulasi ini telah dilakukan pada 7 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisuta, kepada Wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (15/1) kemarin

Dirinya menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan UMK di perusahaan-perusahaan di Kota Ambon.Kami ingin memastikan gaji sesuai UMK dapat terbayarkan sesuai regulasi, termasuk Permen Nomor 16 Tahun 2020.

Baca Juga  Nasib Honorer Jadi Bulan-Bulanan Pemda SBB,DPRD SBB Banyak Bicara Kerjanya sedikit,Miris Rakyat Harus lebih Berhati-Hati 2024 Mendatang

Ia juga menyampaikan pentingnya distribusi informasi yang merata terkait kebijakan ini kepada seluruh perusahaan di Kota Ambon.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan UMK ini dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, Komisi I juga berencana mengadakan rapat lanjutan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memeriksa apakah data tenaga kerja di perusahaan-perusahaan telah terintegrasi dengan data BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan data yang valid dan terintegrasi, kami bisa mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka,” ujar Toisuta.

Baca Juga  As III Setda Maluku Tegaskan Bahwa Pemprov Belum Mengeluarkan Perintah Non-ASN Dirumahkan

Dalam rapat tersebut tambahnya, isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi perhatian. Dimana Disnaker menyampaikan bahwa beberapa laporan terkait PHK telah diterima dan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pekerja yang di-PHK.

Kami tidak ingin terburu-buru menyalahkan salah satu pihak. Disnaker sebagai perwakilan pemerintah kota akan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerjaan.

Dikatakan, uji klarifikasi terhadap kasus PHK direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang.
Komisi I berharap proses mediasi yang dilakukan Disnaker dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan terselesaikan secara baik.

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Yang Disampaikan Ketua DPRD SBB Pada Rapat Paripurna Ke II Masa Sidang II Tahun 2024-2025

Berita

Akibat Masalah Lahan,Pemda SBB Bahas Destinasi Wisata Air Putri Bersama Sejumlah Pemilik Lahan

Berita

Meningkatkan Sinergitas, Pemkot Perpanjangan MoU Dengan Kejari Ambon

Berita

Dukung Program Efisiensi Anggaran Yang Diinstruksikan Oleh Presiden RI, Ini Yang Dikatakan Kaya

Berita

Efisiensi Anggaran Pemrov Maluku Akan Dibatasi, Ini Yang Dikatakan Sabirin

Berita

Dishub Maluku, AKDP Tetap Lewati Rute Passo

Berita

Ini Yang Disampaikan Kapolres SBB Pada Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Salawaku 2025

Berita

Wakil Rakyat KKT Minta Pemprov Maluku Kaji Harga Kayu Torem