Home / Berita

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:58 WIB

Lakukan Pengawalan,Toisuta Pastikan Gaji Sesuai UMK Dapat Terbayarkan Sesuai Regulasi

GlobalMaluku.ID,Ambon-Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan rapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon untuk membahas regulasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Regional (UMR).

Dalam pertemuan kemarin, telah diketahui bahwa besaran UMK untuk Kota Ambon telah ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta lebih. Dan terkait hal ini, Disnaker juga mengonfirmasi bahwa sosialisasi kepada perusahaan dan asosiasi terkait regulasi ini telah dilakukan pada 7 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisuta, kepada Wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (15/1) kemarin

Dirinya menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan UMK di perusahaan-perusahaan di Kota Ambon.Kami ingin memastikan gaji sesuai UMK dapat terbayarkan sesuai regulasi, termasuk Permen Nomor 16 Tahun 2020.

Baca Juga  Wattimena Hadiri TURNAMEN GAWANG MINI GANDARIA CUP III Negeri Rumahtiga

Ia juga menyampaikan pentingnya distribusi informasi yang merata terkait kebijakan ini kepada seluruh perusahaan di Kota Ambon.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan UMK ini dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, Komisi I juga berencana mengadakan rapat lanjutan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memeriksa apakah data tenaga kerja di perusahaan-perusahaan telah terintegrasi dengan data BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan data yang valid dan terintegrasi, kami bisa mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka,” ujar Toisuta.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Rumakay Gelar Kegiatan Patroli Dialogis Serta Sambang SMU PGRI 2 Kairatu

Dalam rapat tersebut tambahnya, isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi perhatian. Dimana Disnaker menyampaikan bahwa beberapa laporan terkait PHK telah diterima dan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pekerja yang di-PHK.

Kami tidak ingin terburu-buru menyalahkan salah satu pihak. Disnaker sebagai perwakilan pemerintah kota akan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerjaan.

Dikatakan, uji klarifikasi terhadap kasus PHK direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang.
Komisi I berharap proses mediasi yang dilakukan Disnaker dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan terselesaikan secara baik.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor dan Tegaskan Netralitas ASN dalam Seleksi Sekkot

Berita

Pemkot Ambon Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten TikTok Diduga Bermuatan Fitnah

Berita

Unpatti Gelar Expo dan Job Fair 2026, Dorong Kolaborasi dan Pengembangan Talenta Unggul

Berita

KONI Maluku Resmikan Pengurus Baru KONI Ambon 2025–2029, Siap Dongkrak Prestasi Olahraga

Berita

Ajang Bergengsi Duta Kampus Unpatti 2026: Lahirkan Mahasiswa Inspiratif dan Berdaya Saing Global

Berita

Salam Fest x Moluccas Digifest 2026 Resmi Dibuka, Dorong Ekonomi Digital dan Syariah di Maluku

Berita

Bupati SBB Hadiri Musrenbang RKPD Maluku 2027, Dorong Sinergi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Berita

Perkuat Kepemimpinan Daerah, Ratusan Ketua DPRD Ikuti Retret Nasional di Magelang