GlobalMaluku.ID,Ambon- Kedua pengacara Advokat dan Konsultan Hukum Petra Latue,SH.,dan Alfaris Laturake SH. C. NS.,yang di dampingi oleh Alfred Tutupary, SH.C.CL,melaporkan Vina Tamdang Mouw dan Roy Jacob ke Polda Maluku, yang berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.
Adapun ujaran kebencian itu dilakukan saat bermedsos pada, Sabtu (29/3/2024)dan laporan dilakukan pada, Selasa(2/4/2024).
Sebagai anak-anak Seram Petra Latue, SH.,dan Alfaris Laturake, SH.C.NS, melakukan laporan terhadap kedua oknum tersebut.
Dalam laporannya, Latue menyampaikan laporan Pengaduan kepada Polda Maluku atas penghinaan Saudara pemilik akun Facebook Vinna Tamdang Mouw dan Saudara Roy Jacob Pemilik akun Facebook , yang mengatakan Orang Seram Kasta Badaki Sana ee.
Kata dia ” kami telah melakukan laporan pengaduan ke Polda Maluku tertanggal Selasa 2/4/2024 , pada saat kejadian yang terjadi di hari Sabtu (29/3/2024), yang bersangkutan Vinna Tamdang Mouw telah memposting dengan sengaja menyerang harkat dan martabat *Suku Orang Seram* yang mana mengatakan bahwa *SERAM KASTA BADAKI SANA EE* **Orang Seram Taniwel sayang, Kasta badaki
sana e eeee, ungkapnya.
Hal ini disampaikan ” Konsultan Hukum Petra Latue , kepada wartawan Selasa( 2/4/2024), di Ambon.
Dari kalimat tersebut diatas, muncul beberapa tangapan postingan tersebut oleh orang-orang Seram dan membuat mereka hatinya akan luka, karena pada prinsipnya Seram tidak mungkinlah melihat seorang Ibu menangis atau dihina” ujarnya.
Terkait beberapa tangapan dari masyarakat *Suku Seram secara Keseluruhan* kemudian muncullah akun fecebook saudara *Roy Jacob ,yang membela saudara Vina Tamdang Mow,* dengan memposting kalimat begini” Heh…terbukti makanya jangan tinggal di kampung, keluar supaya lihat kalakuan orang Seram yang memalukan, dan jika ditanya orang apa jawabnya ,” orang Ambon, jadi tau diri kalau orang bicara itu fakta bukan hina.”.tuturnya.
Lebih lanjut, bahwa saudara Roy Jacob, mengatakan bahwa ,orang Seram itu dunggu, Goblok, Udik dan Miskin’, di seluruh Maluku pantas saja jika salah, tidak ada orang yang lebih jelek dari orang Seram.”ungkapnya.
Terhadap redaksi Kalimat tersebut ,kami menganggap saudara Vinna dan Roy telah membuat Hespet atau kebencian bagi seluruh masyarakat Pulau Seram secara keseluruhan atau Suku Seram , yang telah dia hina ,harkat dan martabat kami sebagai orang Seram, urai Latue.
Maka kemudian, kami berdua, telah melaporkan saudara tersebut supaya tidak menjastis orang Seram dengan bahasa-bahasa yang sifat terbelakang, dikalangan masyarakat.
Latue menjelaskan, terkait dengan laporan tersebut, kami mengangab bahwa ujaran kebencian itu tertuang dalam pasal 28 Ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun surat Edaran KAPOLRI No.SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian ataupun Jo pasal lain pada pasal 45a ayat 2 jo.pasal 16.jo.pasal 4 hirup (B) angka 1 undang-undang No.49.Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Ketentuan dengan penghinaan suku ,Ras, Agama, ataupun Golongan, jelasnya
Kami minta kepada KAPOLDA Maluku supaya, segera mungkin memproses kedua saudara Vinna dan Roy, memberikan efek jerah ,supaya bukan hanya terjadi untuk saudara tersebut saja, tetapi dilain waktu mungkin, kepada saudara- saudara lain tidak menimbulkan keresahan ,bukan cuma untuk orang Seram tapi buat orang Lease, Tenggara maupun orang Maluku secara keseluruhan.
Kami selaku pengacara dan juga asli orang Seram Bumi Saka Nusa Mese , akan mendukung proses laporan tersebut ,menyiapkan bukti dan saksi maupun alat -alat bukti lainnya untuk mendukung dan menguatkan laporan yang kami layankan pada Polda Maluku. “Jadi bukti-bukti yang kami disiapkan berupa skrinsod percakapan postingan yang sifatnya publik pada beranda akun FB milik saudari Vina maupun Roy yang telah di bagikan oleh beberapa akun FB yang memang pada beranda itu bisa dilihat publik, maka kami telah mengumpulkan semua skrinsod yang berupa ujaran kebencian maupun hina akan terhadap kami suku Seram secara keseluruhan. Dan juga bukti lain seperti Bukti vedio peintaan maaf dari saudara Vina, maka kami beranggapan bahwa saudari Vina mengakui perbuatan secara langsung dan dia menyadari sungguh bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah, perbuatan yang melawan hukum, cetusnya.
Sementara itu,Alfaris Laturake, SH,C,NS, juga menambahkan bahwa” kami sebagai anak -anak Seram ,kami merasa terpanggil, tidak ada jaringan atau siapa yang menunggang ini,tetapi kita sebagai anak Seram ,lahir dan dibesarkan dari Pulau Seram, kami merasa terpanggil ketika ,pihak- pihak orang yang secara sah sadar dan sengaja telah merendahkan ,harkat dan martabat *Suku Seram* oleh karena itu ,kami beranggapan bahwa tindakan penghinaaan atau merendahkan Suku Seram telah disampaikan melalui media Sosial akun Facebook.
Oleh karena itu, kami beranggapan bahwa” secara langsung telah dilihat oleh publik dunia, karena media sosial (medsos)semua gunakan sekarang dan terbaca oleh semua orang.
Kami sangat berharap ,kiranya persoalan ini dapat ditangani oleh pihak Polda Maluku, secepatnya dan kami tetap mendukung Polda Maluku, untuk mensuport ,supaya pengaduan ini dapat berjalan lancar dan pihak -pihak yang telah merendahkan dan menjatuhkan ,harkat dan martabat suku Seram kiranya dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku.tegas Laturakae.
Kemudian Alfred Tutupary, SH,C.CL, juga memberikan apresiasi kepada kedua rekan advokat yang telah memiliki tanggungjawab moral kepada Suku Seram ,mengingat kedua advokat ini juga berlatar belakang Suku Seram dari Rumoli-Piru dan Mornateng -Taniwel.”Yang diserang dalam perkara ini adalah Desa Taniwel.
Menurutnya, secara hukum, yang bersangkutan memiliki kepentingan hukum terhadap perkara ini. Kemudian terhadap permasalahan ini, “saya menghimbau atau meminta kepada pihak Polda Maluku, terlebih khusus bapak Kapolda Maluku, untuk menjadikan perkara ini sebagai perkara prioritas mengingat, apa yang dilakukan oleh kedua Advokat ini, disamping merupakan tanggung jawab moral keduanya terhadap masyarakat Seram khususnya Taniwel, apa yang dilakukan oleh kedua Advokat ini, itu juga sebagai bahan pembelajaran hukum kepada seluruh pengguna media sosial agar tidak cepat menyalagunakan media sosial untuk bahan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras atau antar golongan,jelas Tutupary.
Untuk itu, saya meminta kepada pihak Polda Maluku, untuk menjadi perkara ini sebagai perkara prioritas,”harapnya.

































