Home / Berita

Jumat, 17 Mei 2024 - 04:15 WIB

Diduga Tabrak Aturan,Sejumlah Warga Kecam Akan Menghadang Proses Pelantikan Raja Tawiri

GLOBALMALUKU.ID,Ambon-Masyarakat adat Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon mengecam akan menghadang pelantikan Raja Negeri Tawiri pada , Senin, (20/05/2024) besok.

Adapun pengecaman ini dilakukan karena informasi yang beredar di kalangan masyarakat adat Negeri Tawiri bahwa salah satu calon yang tidak pernah diusulkan dan bukan dari mata rumah Parentah telah meminta kepada Pj. Walikota Ambon untuk dilantik sebagai raja Negeri Tawiri senin besok.

Diketahui, tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Saniri Negeri Tawiri yang telah sengaja menghilangkan Perneg 01 Tahun 2019 Tentang Mata Rumah Parentah ini telah dilakukan pertemuan khusus salah satu Mata Rumah Parentah dengan Saniri untuk memohon agar saniri negeri menyadari kesalahannya dan mereviuw kembali perneg 03 Tahun 2023 atau mencabut dan menggunakan Perneg 01 Tahun 2019.

Baca Juga  Liga Santri Tingkat Provinsi Maluku Hari Ini Dimulai

Masyarakat adat dan juga merupakan pegiat media, Jossy Tuhuleruw kepada wartawan di Ambon, jumaat (17/05/2024), menegaskan Badan Saniri Negeri dengan terang-terangnya telah dengan sengaja menghilangkan Perneg 01 Tahun 2019 yang sejatinya sudah diundangkan pada 2019 kemarin, tegasnya.

Lebih lanjut, Tuhuleruw menegaskan, Saniri Negeri Telah membuat dan mungundangkan Perneg 03 Tahun 2023 yang terang-terang telah menabrak Perda Kota Ambon Nomor. 10 Tahun 2017 dan tidak mengedepankan Ruang Demokrasi, ujarnya.

Ia pun juga mengatakan,”berdasarkan adat istiadat dan hukum adat dimana hak untuk menjadi Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu yang harus dijunjung tinggi dalam kaitan dengan pengakuan eksistensi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Ruang demokrasi dimana rakyat berhak menentukan Kepala Pemerintah Negerinya terbuka melalui pemilihan, apabila matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri merupakan matarumah/keturunan yang lebih dari satu berdasarkan hasil musyawarah mata rumah/keturunan sesuai Peraturan yang berlaku,”bebernya.

Baca Juga  Rencana Alih Fungsi Beberapa Pasar Di Kota Ambon, Ini Yang Disampaikan Wattimena

Sehingga hal ini pun “kata Tuhuleruw”kami minta kepada Pj.Walikota Ambon agar dapat mempertimbangkan suara masyarakat adat Negeri Tawiri sehingga tatanan adat didalam negeri kita dapat pelihara dengan baik dan hak berdemokrasi juga dapat dijunjung setinggi-tingginya untuk kelangsungan bersama,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth

Berita

Universitas Pattimura Peringati Harkitnas ke-118, Rektor Sampaikan Pesan Penting Soal Kedaulatan Digital

Berita

Universitas Pattimura Resmi Luncurkan Aplikasi E-Procurement, Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Modern

Berita

Universitas Pattimura Perkuat Akses Karier Global Lewat Peluncuran Program Vokasi & Tren Industri Bersama YAIJ Foundation

Berita

BRI Masohi & Brigif 27 Nusa/Ina Panaskan Pagi Kota Masohi Lewat Olahraga Bareng: Sinergi Perbankan–Militer Kian Solid

Berita

UNPATTI Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Faperta Fair 9, Mahasiswa Fisika Harumkan Nama Kampus di Kancah Nasional

Berita

Lekransy Dorong Penerapan CCTV Berbasis AI untuk Cegah Aksi Bunuh Diri di JMP