Home / Berita

Senin, 22 April 2024 - 21:59 WIB

Disnaker Kota Tangani Perselisihan Industrial PT. TPA

GlobalMaluku.ID,Ambon-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, menangani perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan 32 buruh yang baru saja menyelesaikan masa kontrak kerjanya pada Maret 2024 lalu.

Perselisihan ini terjadi lantaran pihak perusahaan belum menyelesaikan biaya kompensasi yang semestinya diterima oleh ke 32 buruh pada akhir masa kerja.

Hal tersebut tercantum dalam rilis yang diterima tim Media Center Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (19/04/2024).

Plt. Kepala Disnaker Kota, Vedya Kuncoro mengungkapkan, guna menyelesaikan perselisihan ini maka langkah mediasi antar kedua belah pihak telah difasilitasi oleh Disnaker sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca Juga  Hadirkan Inovasi Standar Perawatan Medis Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Asia Awards 2024

“Saat ini setelah kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon, memasuki Tahap mediasi. Telah dilakukan pertemuan Mediasi I, pada tanggal 2 April 2024,” jelasnya.

Dikatakan, Pertemuan tersebut menghadirkan Perwakilan Buruh, Sdr. Amus Sepurlira dkk, dengan didampingi oleh KSBSI Provinsi Maluku, Perwakilan Pemberi Kerja, Sdr. Jacob Ahas, selaku Pengawas, dengan Disnaker selaku mediator.

Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama tersebut, akan didengarkan pada tahap kedua dimana sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait dengan penyelesaian kompensasi tersebut.

“Dimana saat itu telah didengar keterangan para pihak, dan Mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak. Tanggapan para pihak terhadap Hasil Mediasi Pertama, akan didengar pada Tahap Mediasi Kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 mendatang,” bebernya.

Baca Juga  Wattimena ,PKK Sebagai Garda Tetdepan

Ditegaskan, pihak Pemkot hanya berlaku sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan sehingga dirinya berharap warga kota yang merupakan buruh PT. TPA dapat memahami hal tersebut.
“Walau Pemkot tidak memiliki kewenangan menjadi Pemutus Akhir Perselisihan Hubungan Industrial. Namun menjadi Harapan kita Bersama tentunya agar pada Mediasi II dan Atau Mediasi III nantinya, dapat mencapai kesepakatan Para Pihak, sehingga peselisihan dapat diselesaikan pada Tingkat Mediasi dan tidak perlu dilanjutkan ke Tingkat Anjuran serta Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (MCAMBON)

Share :

Baca Juga

Berita

Berselisih Dengan Jalur Passo, Laha Dan Hunut, Ini Yang Dikatakan Kadishub Kota Ambon

Berita

Siap Dilantik Sebagai DPRD Kota Ambon, Ini Jenjang Karir Body Rupert Mailuhu

Berita

Resmi Ditahan Di Rutan, Pemkot Ambil Langkah Mengisi Kekosongan Jabatan Raja Hatalai

Berita

Agar Tidak Salah Langkah, Pemkot Ambon Akan Lakukan Konsultasi Dengan BPKP Terkait TPP 3 Bulan

Berita

Lantik Penjabat Kepala Desa Ritabel, Ini Yang Disampaikan DR Alawiyah

Berita

Sebaran Anggota Semakin Masif, IMO-Indonesia Segera Terbentuk di Kalimantan Tengah

Berita

Kapolres Akui ,Jalur Lintas Seram Yang Diblokade Sudah Normal Kembali

Berita

Salah satu Oknum Anggota Intel Kodim 1513/SBB Lecehkan Profesi Jurnalis