Home / Berita

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:12 WIB

Ditjen Imigrasi Resmi Menerbitkan Surat Edaran Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

GlobalMaluku. ID, JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan

paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai
pekerja migran Indonesia. Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur
ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi
berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga  Pemrov Gelar Rapat Persiapan Kedatangan Presiden Jokowi

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan
devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Sementara itu, dikutip dari LaporanKinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya. Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.

Baca Juga  Gelar Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Dan Doa Bersama ,Ini Yang Dikatakan Pj Sekot Ambon

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban
tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan
bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut,
petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam
penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari
kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Share :

Baca Juga

Berita

Lekransy Dorong Penerapan CCTV Berbasis AI untuk Cegah Aksi Bunuh Diri di JMP

Berita

Dishub Ambon Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Trayek Baru Sejak 2018

Berita

Watubun Ajak Generasi Muda Maluku Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Pattimura

Berita

Wali Kota Ambon Sambut Tim Komnas HAM: Tegaskan Komitmen Pemenuhan HAM dalam Pembangunan Daerah

Berita

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-209: Ajakan Bangkitkan Semangat Perjuangan untuk Maluku Gemilang

Berita

Unpatti Lepas 153 Mahasiswa dalam Program “The Journey to Kei Island 2026”

Berita

Wali Kota Bodewin Resmi Buka Soekarno Cup U-17: Dorong Kebangkitan Olahraga dan Bibit Muda Ambon

Berita

Rangkaian Pattimura Festival 2026 Resmi Dibuka, Ambon Canangkan HUT ke-451 dengan Semangat Pembaruan