AMBON–Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Ahadiyat Wajo, menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan di Maluku harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis lingkungan serta menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di wilayah pertambangan. Hal ini disampaikan dalam diskusi yang melibatkan pemuda dan berbagai pemangku kepentingan terkait pertambangan di Maluku.
Wajo menekankan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya berorentasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya peran pemuda dalam proses pengawasan dan perumusan kebijakan public.
“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton dan menyerahkan seluruh tanggungjawab kepada pemerintah,” kata Wajo. Forum-forum diskusi seperti ini justru harus menjadi cikal bakal lahirnya rekomendasi strategis yang dapat disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai pengambilan kebijakan selanjutnya.
Wajo juga mencontohkan bahwa salah satu isu kursial yang kembali mengemuka adalah persoalan masyarakat adat yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas. Ia menjanjikan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta disampaikan dalam forum-forum resmi, termasuk pada tingkat kementrian.
“Ini bagian dari tanggungjawab kami sebagai wakil rakyat, agar setiap aspirasi yang lahir dari masyarakat dan pemuda dapat diperjuangkan dalam kebijakan yang nyata,” tutup Wajo.


























