AMBON–Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD mengesahkan dua peraturan daerah strategis dalam Rapat Paripurna, Rabu (7/1/2026). Dua perda yang disahkan adalah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menyatakan bahwa pengesahan dua perda tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD terhadap kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan. “Perda ini adalah bentuk kehadiran negara, negara tidak boleh diam ketika kekerasan terjadi,” tegas Toisutta.
Perda Kawasan Tanpa Rokok kata Toisuta dinilai sebagai langkah tegas Pemerintah Kota Ambon dalam menekan dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama di fasilitas umum, ruang pelayanan publik, serta area yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
Lebih lanjut Toisutta juga menyinggung pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri di Maluku, termasuk di Kota Ambon. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan DPRD terus diperkuat demi melahirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Membangun Kota Ambon membutuhkan komitmen bersama. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghadirkan regulasi yang melindungi, menyehatkan, dan memajukan masyarakat,” pungkasnya


























