Piru-HIPMAST Maluku dan FKBM, serta KKST melalui kuasa hukumnya Sutriono Mohamadi melaporkan akun media sosial atas nama AW dan AT ,dengan resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku dengan nomor laporan STTP /36/III /2025/Ditreskrimsus.
Laporan yang di layangkan dengan waktu yang berbeda, AT dilaporan hari senin tanggal 2 maret, dan AW di laporan tanggal 10 Maret atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan suku
Komentar yang di unggah via Facebook pada kolom komentar, terkesan menyerang eksistensi dan melukai hati masyarakat buton yang ada di maluku, yang
semestinya kita harus menjaga persaudaraan antara orang Basudara, ujar Sutriono, pada Selasa(11/3/2025).
Dirinya mengatakan, pengaduan ke ditreskrimsus Polda Maluku ini sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan menghargai proses penegakan hukum yang di lakukan oleh penyidik kepolisian polda Maluku.
Saya selaku kuasa hukum pelapor akan terus mengawal case ini sampai dengan penetapan tersangka bahkan hingga sidang.
Untuk perlu di ketahui case delik hate speech ini, yang di lakukan AW dan AT terkesan ada sentimen negatif serta menyebar luaskan ujaran kebencian terhadap suatu suku melalui grup menjaring bupati SBB, akibat dari postingan tersebut memunculkan banyak reaksi dalam kolom komentar sehingga yang bersangkutan di duga melanggar UTE pasal 27 (3) pasal 28 ayat 2 ITE nomor 18 tahun 2016, bahwa ujaran kebencian terhadap suku tertentu adalah tindakan menyebarluaskan kebencian. Sebagai negara hukum, ini dilarang oleh undang undang dan dapat di kenakan sanksi pidana. Pada prinsipnya saya selaku yang mewakil kuasa hukum korban, akan kooperatif agar kasus ini terang benderang dan kami akan terus mengawal laporan aduan sebagai bentuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan di negeri ini,jelas Sutriono.
Untuk itu kami meminta ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil yang bersangkutan demi tegaknya hukum,”tegas Kuasa hukum tersebut.

































