AMBON,Global Maluku.ID|Menindaklanjuti pemecahan Rekor MURI dengan lahirnya 521 resep dari olahan Sagu Gubernur Maluku Murad Ismail, mengeluarkan surat edaran (SE)082238336894.No.521.1-232 tahun 2022 tentang penggunaan konsumsi pangan lokal , beragam bergizi seimbang dan aman(B2SA).
Hal ini di ungkap kepala ketahan pangan Lufti Rumbia ,saat konfrensi pers di lantai 6 kantor Gubernur Maluku ,jumat (25/8/2022).
Dikatakannya, SE yang di tujukan kepada forkopimda Maluku dan Kabupaten/Kota ,Bupati/walikota se-Provinsi Maluku ,Pimpinan OPD/instansi Vertikal se-Maluku,pimpinan BUMN/BUMD se-Maluku ,pihak swasta/pelaku usaha di Provinsi Maluku,pihak swasta /atau pelaku usaha di Provinsi Maluku ,mengintruksikan untuk melakukan gerakan konsumsi pangan lokal berbasis B2SA.
Hal ini sebagai keberpihakan kepada masyarakat,sehingga pada setiap pertemuan minimal satu kali dalam seminggu ,yaitu setiap hari Jumat ,guna mendorong peningkatan produksi dan pemasaran produk UMKM berbasis bahan lokal Provinsi Maluku ,”ungkapnya.
Poin kedua dalam SE Gubernur menjelaskan bahwa, gerakan tersebut harus menggunakan dan menyajikan konsumsi berbagai varian menu makanan lokal pada setiap kali pertemuan dan kegiatan lainnya ,baik dalam skala instansi maupun antar instansi ,guna mengurangi ketergantungan kebutuhan pangan dari luar daerah sebagai upaya pengendalian inflasi ,yang bersumber dari Volatile food ,guna memacu pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Maluku.
“Sedangkan di poin ketiga dari SE tersebut ,khusus industri pariwisata yang bernaung dibawah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Maluku ,diminta untuk menyajikan minuman lokal sebagai welcome drink dan menggunakan produk UMKM seperti jus Pala ,jus Gandaria , serta aneka kue lokal ,kemudian harus menyediakan minyak kayu putih dalam skala mini di kamar-kamar Hotel”ungkapnya.
Dalam meningkatkan produk dalam negeri yang di canangkan Presiden ,dipoint keempat SE Gubernur menjelaskan ,para pimpinan BUMD/BUMN untuk menggunakan uniform dalam layanan frontile bernuansa khas Maluku .
“Bernuansa khas Maluku yang di maksud adalah ,Batik Tanimbar, Baju Cele, Maniang dan lainnya pada hari Selasa dan Jumat serta diselingi dengan nuansa musik daerah Maluku ,”ujarnya.
Dia menambahkan dalam poin kelima SE ,Gubernur juga meminta agar semua kegiatan di maksud perlu di publikasikan lewat media sosial seperti YouTube ,Facebook,dan lainnya ,sebagai bahan dokumentasi dan promosi serta pengambilan kebijakan berbasis bukti yang di koordinir oleh Dinas Komonikasi dan informasi Provinsi Maluku .